Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung meresmikan pembelian perdana minyak mentah dari sumur rakyat di Jambi oleh PT Pertamina (Persero) pada Rabu, 31 Desember 2025. Transaksi historis ini menandai implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dan diharapkan menjadi model pengelolaan sumur minyak rakyat secara legal dan terstandardisasi di seluruh Indonesia.
Yuliot Tanjung menekankan pentingnya langkah ini sebagai percontohan nasional. “Ini merupakan perdana, minyak dari sumur masyarakat diserahkan ke Pertamina, harapan dengan kegiatan perdana ini akan menjadi contoh pelaksanaan penata kelolaan dan juga legalitas bagi sumur masyarakat,” ujarnya usai meninjau lokasi sumur minyak di Jambi.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Ia menambahkan bahwa program ini akan menjadi dasar penyusunan standar operasional. “Dengan pelaksanaan perdana di Jambi akan kita buatkan standar bagaimana tata cara, mekanisme, termasuk pembayaran bagi hasil yang didapatkan dari sumur masyarakat, jadi pola manajemennya kita benahi,” jelas Yuliot.
Total minyak yang diserahkan dalam pembelian perdana ini tercatat sebanyak 240 barel, dengan potensi produksi sumur rakyat di Jambi mencapai sekitar 1.000 barel per hari. Program ini diharapkan dapat menggerakkan ekonomi lokal melalui usaha mikro, koperasi, dan badan usaha milik daerah (BUMD) dengan pembinaan melalui standarisasi produksi.
Data pemerintah menunjukkan bahwa Indonesia memiliki sekitar 45.000 titik sumur minyak rakyat yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Kalimantan Timur.
Gubernur Jambi Al Haris menyambut baik inisiatif ini, mengingat wilayahnya kaya akan sumber daya minyak bumi. Ia menjelaskan bahwa Peraturan Menteri ESDM memberikan payung hukum bagi masyarakat untuk menjual hasil pengelolaan sumur mereka kepada Pertamina melalui badan usaha.
Aturan teknis terkait proses penyulingan minyak hingga pengelolaan limbah juga telah disiapkan secara rinci oleh pemerintah. Al Haris menyebutkan, hasil pendataan menunjukkan lebih dari 13.000 titik sumur di Jambi berstatus jelas dan tidak bermasalah, terutama di Kabupaten Sarolangun, Batang Hari, dan Muaro Jambi.
“Kita menghindari hal yang mengganggu seperti limbah, kini sudah terarah. Hari ini melihat langsung proses penyulingan minyak dari sumur masyarakat yang akan di angkut dan di jual ke Pertamina,” tutup Al Haris, menyoroti aspek lingkungan dan legalitas.






