Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Kebijakan pengupahan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 di seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk Kota Bandung.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 yang ditandatangani pada 23 Desember 2025. Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus menciptakan iklim usaha yang stabil di tengah dinamika ekonomi.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
UMP Jawa Barat 2026 Naik 5,767 Persen
Berdasarkan keputusan tersebut, UMP Jawa Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.317.601. Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 5,767 persen, atau bertambah sekitar Rp 126.368,82, dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp 2.191.232,18.
Penyesuaian UMP Jawa Barat 2026 ini mengacu pada formula pengupahan nasional dengan nilai alpha 0,7, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UMK Kota Bandung 2026 Ditetapkan Rp 4,7 Juta
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menetapkan UMK di 27 kabupaten/kota melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025. Penetapan UMK ini didasarkan pada rekomendasi dari bupati dan wali kota, dengan tetap memperhatikan ketentuan upah minimum yang berlaku.
Untuk Kota Bandung, UMK tahun 2026, yang juga dikenal masyarakat sebagai UMR Kota Bandung 2026, ditetapkan sebesar Rp 4.737.678. Angka ini menjadi acuan bagi perusahaan dan pekerja di ibu kota Jawa Barat tersebut.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa seluruh UMK 2026 wajib lebih tinggi dari UMP Jawa Barat 2026. Pada tahun ini, UMK tertinggi di Jawa Barat tercatat di Kota Bekasi, sementara UMK terendah berada di Kabupaten Pangandaran.
Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2026
Berikut adalah daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat yang berlaku mulai 1 Januari 2026:
- UMK Kota Bekasi 2026: Rp 5.999.443
- UMK Kabupaten Bekasi 2026: Rp 5.938.885
- UMK Karawang 2026: Rp 5.886.853
- UMK Purwakarta 2026: Rp 5.052.856
- UMK Depok 2026: Rp 5.522.662
- UMK Kota Bogor 2026: Rp 5.437.203
- UMK Kabupaten Bogor 2026: Rp 5.161.769
- UMK Kota Bandung 2026 atau UMR Kota Bandung 2026: Rp 4.737.678
- UMK Cimahi 2026: Rp 4.090.568
- UMK Bandung Barat 2026: Rp 3.984.711
- UMK Kabupaten Bandung 2026: Rp 3.972.202
- UMK Sumedang 2026: Rp 3.949.856
- UMK Kota Sukabumi 2026: Rp 3.831.926
- UMK Kabupaten Sukabumi 2026: Rp 3.192.807
- UMK Subang 2026: Rp 3.737.482
- UMK Cianjur 2026: Rp 3.316.191
- UMK Kota Tasikmalaya 2026: Rp 2.980.336
- UMK Kabupaten Tasikmalaya 2026: Rp 2.871.874
- UMK Indramayu 2026: Rp 2.910.254
- UMK Kota Cirebon 2026: Rp 2.878.646
- UMK Kabupaten Cirebon 2026: Rp 2.880.798
- UMK Majalengka 2026: Rp 2.595.368
- UMK Garut 2026: Rp 2.472.227
- UMK Ciamis 2026: Rp 2.373.644
- UMK Kuningan 2026: Rp 2.369.380
- UMK Kota Banjar 2026: Rp 2.361.241
- UMK Pangandaran 2026: Rp 2.351.250
Daftar ini mencerminkan penyesuaian UMK Jawa Barat 2026 yang telah disesuaikan dengan kondisi ekonomi serta kemampuan masing-masing daerah.
UMSK Jawa Barat 2026 Juga Ditetapkan
Seiring dengan penetapan UMP dan UMK, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat 2026 pada 24 Desember 2025.
Dalam aturan ini ditegaskan bahwa besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK yang berlaku dan akan efektif diterapkan mulai 1 Januari 2026. Penting untuk dicatat, pengusaha yang telah membayar upah di atas UMSK dilarang untuk menurunkan upah pekerja.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mengingatkan bahwa UMK dan/atau UMSK 2026 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun wajib menerima upah berdasarkan struktur dan skala upah yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
Informasi lengkap mengenai UMP dan UMK Jawa Barat 2026 ini diharapkan dapat menjadi referensi yang bermanfaat bagi pekerja maupun pelaku usaha di seluruh wilayah Jawa Barat.






