Keuangan

Pemerintah Kaltim Umumkan UMP 2026 Sebesar Rp 3,76 Juta, UMK Berau Tertinggi Tembus Rp 4,39 Juta

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2026 sebesar Rp 3.762.431. Ketetapan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Selain UMP, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kaltim 2026 juga telah diumumkan, dengan Kabupaten Berau mencatat angka tertinggi mencapai Rp 4.391.337,55 per bulan.

Detail Penetapan UMP Kaltim 2026

Penetapan UMP Kaltim 2026 tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025. UMP ini menjadi acuan upah minimum bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan wajib mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan masing-masing perusahaan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

UMSP Sektor Strategis di Kaltim

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Kaltim juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sejumlah sektor strategis. Beberapa sektor dengan UMSP tertinggi di antaranya:

  • Pertambangan gas alam dan jasa penunjang migas: Rp 3.968.518 per bulan
  • Pertambangan batu bara: Rp 3.930.722 per bulan

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMP dan UMSP yang telah ditetapkan. “Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan,” ujar Rudy Mas’ud.

Penetapan UMP Kaltim 2026 dan UMSP ini berpedoman pada regulasi ketenagakerjaan nasional serta mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan daerah.

UMK Kaltim 2026 Resmi Berlaku, Berau Tertinggi

Ketentuan mengenai UMK Kaltim 2026 atau Upah Minimum Kabupaten/Kota Kalimantan Timur 2026 diatur dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025. Penetapan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, serta data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam keputusan tersebut, Kabupaten Berau tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Kaltim tahun 2026, yakni Rp 4.391.337,55 per bulan. Sementara itu, UMK terendah ditetapkan untuk Kabupaten Paser sebesar Rp 3.776.998,06.

Daftar Lengkap UMK Kaltim 2026

Berikut adalah rincian Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2026:

  • UMK Berau 2026: Rp 4.391.337,55
  • UMK Kutai Barat 2026: Rp 4.231.617,40
  • UMK Penajam Paser Utara 2026: Rp 4.181.134,00
  • UMK Kutai Timur 2026: Rp 4.067.436,00
  • UMK Kutai Kartanegara 2026: Rp 3.991.797,00
  • UMK Samarinda 2026: Rp 3.983.882,00
  • UMK Balikpapan 2026: Rp 3.856.694,43
  • UMK Bontang 2026: Rp 3.799.480,00
  • UMK Kabupaten Paser 2026: Rp 3.776.998,06

UMSK 2026: Sektor Industri dan Konstruksi Dominan

Selain UMK, Gubernur Kaltim juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Beberapa sektor unggulan dengan UMSK tertinggi tercatat di Kota Bontang, khususnya industri kimia dasar dan pertambangan gas alam, dengan nilai mencapai Rp 4.975.637,00 per bulan. Di Kota Samarinda, sektor konstruksi dan industri kayu memperoleh UMSK di atas UMK, dengan kisaran Rp 4,04 juta hingga Rp 4,22 juta per bulan.

Seluruh ketentuan UMP, UMK, dan UMSK Kaltim 2026 ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah di Kalimantan Timur.

Mureks