Keuangan

Skema Baru Bansos Kemensos Resmi Berlaku, Kelompok Rentan Ini Prioritas

Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia menerapkan kebijakan baru dalam penyaluran Bansos untuk membedakan perlakuan antara kelompok rentan prioritas dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) usia produktif.

Kebijakan ini dinilai krusial karena tidak hanya mengatur durasi penerimaan bantuan, tetapi juga berimplikasi langsung pada pencairan saldo PKH Tahap 4 dan BPNT di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Kemensos menegaskan bahwa Bansos yang tidak dicairkan hingga batas waktu tertentu berisiko gagal salur dan dikembalikan ke kas negara. Oleh karena itu, masyarakat diminta aktif mengecek status kepesertaan dan saldo KKS, terutama menjelang akhir tahun anggaran.

Kebijakan ini sekaligus menandai perubahan pendekatan pemerintah dari bantuan sosial yang bersifat konsumtif menuju sistem perlindungan dan pemberdayaan yang lebih terarah.

Skema Perlindungan Jangka Panjang untuk Tiga Golongan Penerima Bansos

Skema Perlindungan Jangka Panjang Untuk Tiga Golongan Penerima Bansos
Skema Perlindungan Jangka Panjang untuk Tiga Golongan Penerima Bansos

Dalam aturan terbaru, Kemensos memastikan Bansos tetap diberikan tanpa batas waktu kepada tiga golongan prioritas. Kelompok ini dinilai memiliki keterbatasan permanen sehingga membutuhkan perlindungan sosial jangka panjang dari negara.

Adapun tiga golongan penerima Bansos seumur hidup tersebut meliputi:

  1. Lanjut Usia (Lansia)
    • KPM dengan anggota keluarga lansia tetap berhak menerima Bansos secara berkelanjutan. Bantuan difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pangan dan kesehatan, mengingat keterbatasan fisik serta minimnya peluang ekonomi pada usia lanjut.
  2. Penyandang Disabilitas Berat
    • Penyandang disabilitas fisik maupun mental berat masuk kategori prioritas perlindungan sosial. Negara memastikan Bansos diberikan secara konsisten untuk menunjang kebutuhan hidup sehari-hari, layanan kesehatan, serta pendampingan sosial.
  3. Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)
    • ODGJ ditetapkan sebagai kelompok paling rentan yang memperoleh jaminan Bansos jangka panjang. Kebijakan ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam memastikan keberlangsungan hidup dan perlindungan sosial bagi ODGJ.

Kemensos menekankan bahwa dana Bansos untuk ketiga golongan ini wajib digunakan untuk kebutuhan pokok dan kesehatan. Penggunaan dana di luar peruntukan tersebut berpotensi menjadi temuan dalam evaluasi kepesertaan.

Baca juga: Bansos PKH Desember 2025 Cair Tahap Akhir, Simak Jadwal dan Besaran Dananya

KPM Usia Produktif Dibatasi Lima Tahun dan Dialihkan ke Program Pemberdayaan

Berbeda dengan kelompok rentan, KPM usia produktif hanya dapat menerima Bansos maksimal selama lima tahun. Pembatasan ini diterapkan untuk mencegah ketergantungan jangka panjang terhadap bantuan pemerintah.

Sebagai bentuk transisi, Kemensos menyiapkan program pemberdayaan ekonomi bagi KPM usia produktif, salah satunya melalui bantuan modal usaha. Dalam skema ini, KPM berkesempatan memperoleh bantuan hingga Rp5.000.000 untuk memulai atau mengembangkan usaha.

Program ini bertujuan:

  • Mengurangi ketergantungan pada Bansos
  • Mendorong kemandirian ekonomi keluarga
  • Menciptakan sumber pendapatan berkelanjutan

Namun demikian, Kemensos juga menegaskan bahwa kepesertaan Bansos dapat dihentikan sewaktu-waktu apabila hasil verifikasi data menunjukkan kondisi ekonomi keluarga sudah dinilai mampu. Beberapa indikator yang dapat menyebabkan pencoretan data antara lain:

  • Terdapat anggota keluarga dengan penghasilan di atas UMR
  • Ada anggota keluarga berstatus ASN, TNI, atau Polri
  • Data ekonomi keluarga tidak lagi masuk kategori miskin atau rentan miskin

Jika masuk dalam kriteria tersebut, penghentian Bansos dilakukan secara otomatis melalui sistem.

Baca juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Cair Hari Ini, Saldo Rp600 Ribu Masuk KKS Jelang 31 Desember 2025

Cara Cek Saldo Bansos KKS dan Risiko Gagal Salur

Kemensos mengimbau seluruh KPM untuk aktif mengecek saldo Bansos di KKS. Jika saldo belum cair, masyarakat diminta tidak langsung panik karena penyaluran PKH dan BPNT dilakukan secara bertahap oleh bank penyalur.

Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan KPM:

  • Penyaluran dilakukan secara bertahap dan memungkinkan pencairan susulan.
  • Data KPM bisa dicoret berdasarkan hasil verifikasi dan pemutakhiran data.
  • Saldo yang tidak dicairkan hingga batas waktu berisiko gagal salur.

Untuk memastikan status bantuan, KPM dapat:

  1. Mengecek kepesertaan melalui cekbansos.kemensos.go.id dengan NIK.
  2. Memeriksa saldo KKS di ATM atau agen bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN).
  3. Segera mencairkan dana sebelum batas akhir pencairan.

Kemensos menegaskan, saldo Bansos yang tidak dicairkan tepat waktu akan dikembalikan ke kas negara dan tidak dapat dicairkan kembali.

Kebijakan Bansos terbaru ini menegaskan komitmen negara dalam memberikan perlindungan seumur hidup bagi kelompok rentan, sekaligus mendorong KPM usia produktif menuju kemandirian ekonomi. Dengan memahami aturan ini dan rutin memantau saldo KKS, masyarakat dapat memastikan hak bantuan sosial tetap terjaga.

Untuk informasi kebijakan publik, bantuan sosial, dan isu nasional lainnya, simak artikel-artikel terbaru dan terpercaya hanya di Mureks.co.id.

Mureks