Keuangan

KIAS Beberkan Tiga Opsi Strategis untuk Penuhi Ketentuan Free Float dan Hindari Delisting Bursa

PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk (KIAS) tengah berupaya keras untuk keluar dari status suspensi perdagangan saham yang diberlakukan Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 31 Juli 2025. Emiten keramik ini menyiapkan sejumlah opsi strategis, termasuk divestasi saham, guna memenuhi ketentuan free float yang menjadi pemicu utama persoalan.

Langkah pemulihan bisnis secara menyeluruh ini dibeberkan manajemen KIAS dalam keterbukaan informasi BEI pada Selasa, 30 Desember 2025. Sanksi suspensi perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai diberikan BEI lantaran KIAS belum memenuhi ketentuan jumlah saham free float.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Aturan Free Float dan Kondisi KIAS

Ketentuan free float diatur dalam Peraturan BEI Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Beleid tersebut mewajibkan emiten memiliki saham free float sedikitnya 50 juta saham atau setara 7,5 persen dari total saham tercatat.

Selain itu, saham tersebut juga harus dimiliki oleh minimal 300 pemegang saham dengan Single Investor Identification (SID). Namun, hingga akhir November 2025, saham free float KIAS baru mencapai 891,06 juta saham atau sekitar 5,97 persen dari total saham tercatat.

Jumlah pemegang saham KIAS juga tercatat sebanyak 3.986 SID. Direktur KIAS, Susalak Khiew-Orn, menjelaskan detail kondisi tersebut.

“Sebagai informasi pada akhir bulan November 2025 jumlah saham free float Perseroan adalah sebesar 891.064.667 saham yang mewakili sebanyak 5,97 persen dari jumlah saham tercatat, dengan jumlah pemegang saham sebanyak 3,986 nasabah pemilik SID,” ujar Susalak Khiew-Orn dalam keterbukaan informasi BEI.

Tiga Opsi Pemulihan yang Dikaji Manajemen

Menanggapi kondisi ini, manajemen KIAS telah menyusun rencana pemulihan yang saat ini masih dalam tahap kajian komprehensif. Susalak Khiew-Orn mengungkapkan terdapat tiga opsi utama yang tengah dikaji untuk memenuhi ketentuan free float dan menghindari potensi delisting.

  1. Divestasi Saham: Penjualan saham kepada pihak ketiga yang memenuhi kriteria kepemilikan saham free float. Mekanisme ini direncanakan melalui proses jual beli saham di pasar negosiasi.

“Manajemen melakukan penelaahan atau kajian untuk dapat melakukan divestasi saham kepada pihak ketiga yang memenuhi kriteria untuk memiliki saham free float. Adapun cara divestasi saham dimaksud akan dilakukan melalui proses jual beli saham pada pasar negosiasi,” papar Susalak Khiew-Orn.

  1. Program Kepemilikan Saham Karyawan dan Manajemen (ESOP): Pelaksanaan program ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah saham yang beredar di publik.
  2. Penambahan Modal: Opsi ini dapat dilakukan melalui hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau tanpa HMETD, dengan mempertimbangkan skema yang menarik bagi investor.

“Perseroan akan senantiasa memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama di bidang pasar modal dalam rangka melaksanakan penambahan modal ini,” lanjut Susalak Khiew-Orn.

Kajian atas ketiga opsi ini terus dilakukan oleh manajemen KIAS untuk memastikan langkah terbaik dalam memenuhi regulasi BEI dan menjaga keberlangsungan perdagangan saham perseroan.

Mureks