Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 863 pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung pada Rabu, 31 Desember 2025. Penyerahan ini menandai penutupan rangkaian kerja pemerintahan tahun 2025 dan bertujuan memperkuat layanan publik di daerah.
Apel penyerahan SK tersebut berlangsung di Lapangan Korpri, Kantor Gubernur Lampung. Momen ini menjadi penetapan resmi bagi ratusan PPPK Paruh Waktu yang akan ditempatkan sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Wakil Gubernur Jihan Nurlela menegaskan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk kepercayaan negara sekaligus pengakuan atas dedikasi para pegawai yang selama ini berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
“Ini adalah jawaban atas penantian panjang Bapak dan Ibu sekalian. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan pengakuan atas kerja dan pengabdian yang telah dijalani. Sebanyak 863 orang hari ini resmi ditetapkan, dengan harapan pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, tertib, dan manfaatnya benar-benar dirasakan,” ujar Jihan.
Jihan juga menekankan pentingnya disiplin, profesionalisme, serta orientasi pada hasil dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Ia menyebut aparatur pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam mendukung agenda pembangunan daerah dan nasional menuju Indonesia Emas 2045.
“Pembangunan Lampung, baik infrastruktur, pendidikan, kesehatan, maupun pelayanan publik, membutuhkan aparatur yang bekerja dengan integritas, tanggung jawab, dan hati,” tegas Jihan.
Selain itu, Jihan mengingatkan seluruh PPPK Paruh Waktu untuk menjadikan nilai-nilai BerAKHLAK sebagai pedoman kerja. Nilai-nilai tersebut mencakup melayani dengan tulus, bekerja jujur, meningkatkan kompetensi, hingga mampu beradaptasi dengan dinamika birokrasi pemerintahan.
Kegiatan penyerahan SK ini turut dirangkaikan dengan gerakan penanaman pohon di dua lokasi, yakni Embung Kemiling dan Taman Kahati Kota Baru. Aksi tersebut menjadi simbol komitmen Pemerintah Provinsi Lampung terhadap pembangunan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan.
Menutup sambutannya di penghujung tahun 2025, Jihan mengingatkan bahwa status PPPK Paruh Waktu terikat pada perjanjian kerja yang memuat hak, kewajiban, serta target kinerja yang harus dipenuhi.
“Selamat kepada PPPK Paruh Waktu yang hari ini menerima SK. Semoga amanah dalam menjalankan tugas dan mampu membuktikan kepercayaan yang diberikan melalui kinerja terbaik bagi masyarakat Lampung,” tutup Jihan.






