Walt Disney Company akan membayar denda sebesar USD10 juta atau sekitar £7,4 juta setelah dituding melanggar undang-undang privasi anak-anak. Kasus ini berpusat pada distribusi konten Disney di platform YouTube yang dinilai tidak diberi label sebagai konten khusus anak-anak.
Penyelesaian ini merupakan hasil kesepakatan dengan Komisi Perdagangan Federal AS (FTC) pada September lalu, guna mengakhiri penyelidikan terkait pengumpulan data pribadi anak-anak. Departemen Kehakiman AS pada Selasa (30/12/2025) juga menyatakan bahwa raksasa hiburan tersebut setuju untuk membuat program kepatuhan terhadap undang-undang perlindungan data anak.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Melansir BBC pada Rabu (31/12/2025), FTC berpendapat bahwa dugaan kegagalan Disney dalam memberi label yang tepat pada video anak-anak mengakibatkan anak-anak menerima iklan bertarget dan data mereka dikumpulkan tanpa pemberitahuan serta persetujuan orang tua.
“Departemen Kehakiman sangat berkomitmen untuk memastikan orang tua memiliki suara dalam bagaimana informasi anak-anak mereka dikumpulkan dan digunakan,” kata Brett Shumate, asisten jaksa agung di divisi sipil Departemen Kehakiman, dalam pernyataan yang mengumumkan perintah pengadilan federal.
Juru bicara Disney mengonfirmasi bahwa perusahaan telah menyetujui persyaratan yang awalnya diumumkan pada September. Perusahaan sebelumnya juga mencatat bahwa penyelesaian ini terbatas pada distribusi beberapa kontennya di YouTube dan tidak melibatkan platform digital yang dimiliki serta dioperasikan oleh Disney. Perjanjian dengan regulator ini melibatkan Disney Worldwide Services Inc dan Disney Entertainment Operations LLC.
Kasus ini berakar pada Undang-Undang Perlindungan Privasi Online Anak (COPPA) tahun 1998. Undang-undang tersebut mewajibkan pembuat konten yang menargetkan anak-anak di bawah usia 13 tahun untuk memberi tahu orang tua dan mendapatkan persetujuan mereka sebelum mengumpulkan informasi pribadi.
Setelah penyelesaian antara FTC dan Google (induk perusahaan YouTube) pada 2019, YouTube mulai mewajibkan pembuat konten untuk menempatkan label pada video yang diunggah yang ditujukan untuk anak-anak. Aturan ini bertujuan untuk menghindari iklan bertarget dan pengumpulan data pribadi pada konten anak-anak, yang dilarang berdasarkan COPPA.
Namun, regulator mengklaim bahwa Disney tidak mengidentifikasi video-video tertentu sebagai konten yang dibuat untuk anak-anak, meskipun banyak di antaranya diunggah ke YouTube selama pandemi, yang merupakan pelanggaran hukum. Departemen Kehakiman dalam pengaduannya yang diajukan di California menyebutkan bahwa sejak 2020, Disney telah mengunggah video ke lebih dari 1.250 saluran YouTube melalui beberapa anak perusahaan. “Banyak dari video tersebut ‘sangat populer’,” demikian pernyataan dalam pengaduan, “dan jumlah penonton melonjak pada bulan-bulan awal pandemi COVID-19.”





