Nasional

Wajib Pajak Wajib Tahu: Panduan Lengkap Aktivasi Kode Otorisasi Coretax DJP untuk Pelaporan SPT 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan ke dalam satu sistem digital terpadu bernama Coretax DJP mulai tahun pajak 2025. Konsekuensinya, seluruh wajib pajak diwajibkan menggunakan sistem ini untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025.

Pelaporan SPT Tahunan 2025 akan jatuh tempo pada Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi dan April 2026 untuk wajib pajak badan. DJP mengimbau agar wajib pajak segera melakukan aktivasi akun dan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) guna menghindari kendala teknis menjelang batas waktu pelaporan.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Semakin awal proses ini dilakukan, semakin kecil risiko hambatan teknis di kemudian hari. Terdapat tiga tahapan penting yang harus dilalui wajib pajak, yakni aktivasi akun Coretax, pembuatan Kode Otorisasi DJP (KO DJP), serta validasi kode otorisasi.

Aktivasi Akun Coretax

Aktivasi akun Coretax merupakan langkah awal yang wajib dilakukan oleh setiap wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Proses ini dapat diakses secara daring melalui laman resmi Coretax DJP.

Wajib pajak perlu mengunjungi laman Coretax DJP, kemudian memilih opsi ‘Aktivasi Akun Wajib Pajak’. Setelah itu, centang pertanyaan ‘Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?’ dan masukkan NPWP. Sistem akan meminta pengisian alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar dalam basis data DJP. Data kontak ini krusial sebagai sarana verifikasi identitas dan media pengiriman informasi resmi dari DJP.

Setelah proses verifikasi selesai, sistem akan mengirimkan email berisi kata sandi sementara ke alamat email yang terdaftar. Penting untuk memastikan email tersebut berasal dari domain resmi @pajak.go.id. Wajib pajak kemudian diwajibkan untuk masuk kembali ke Coretax guna mengganti kata sandi dan membuat passphrase sebagai pengaman tambahan. Seluruh tahapan ini harus dilalui agar aktivasi akun dinyatakan selesai.

Pengajuan Kode Otorisasi DJP

Setelah akun Coretax aktif, langkah berikutnya adalah mengajukan Kode Otorisasi DJP (KO DJP). KO DJP berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi yang digunakan untuk mengesahkan seluruh dokumen perpajakan yang disampaikan melalui sistem Coretax.

Permohonan KO DJP dilakukan melalui menu ‘Portal Saya’ di akun Coretax. Wajib pajak akan diminta untuk memilih penyedia sertifikat digital, termasuk opsi sertifikat yang dikelola langsung oleh DJP. Selanjutnya, wajib pajak perlu mengatur identitas penandatangan dan passphrase. Jika pengajuan berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa sertifikat digital telah diterbitkan, lengkap dengan bukti penerimaan yang dapat diunduh.

Validasi Kode Otorisasi

Kode otorisasi yang telah diterbitkan masih memerlukan tahap validasi untuk dapat digunakan secara penuh. Proses validasi ini dapat dilakukan melalui menu ‘Profil Saya’, tepatnya pada bagian ‘Identifikasi Eksternal’ dan ‘Sertifikat Digital’.

Wajib pajak perlu masuk ke ‘Portal Saya’, lalu pilih ‘Profil Saya’. Kemudian, pilih menu ‘Nomor Identifikasi Eksternal’ dan tab ‘Digital Certificate’. Pastikan status sertifikat menunjukkan keterangan ‘valid’. Apabila status masih belum aktif, sistem menyediakan opsi pengecekan ulang hingga proses validasi berhasil. Setelah tervalidasi, dokumen resmi penerbitan KO DJP akan tersedia di menu ‘Dokumen Saya’.

Dengan akun Coretax yang aktif dan KO DJP yang telah tervalidasi, wajib pajak dapat mengelola kewajiban perpajakan secara lebih praktis, aman, dan terintegrasi. Seluruh layanan tersedia dalam satu platform, dilengkapi tanda tangan elektronik resmi DJP, sehingga meminimalkan risiko keterlambatan maupun kesalahan administrasi. Langkah persiapan ini menjadi kunci agar wajib pajak dapat menghadapi musim pelaporan SPT Tahunan dengan lebih tenang dan tertib.

Mureks