Nasional

Polda Jatim Tetapkan Samuel Ardi Kristanto dan MY Tersangka Kasus Pengusiran Nenek Elina

Polda Jawa Timur telah menetapkan Samuel Ardi Kristanto sebagai tersangka utama dalam kasus pengusiran paksa Elina Widjajanti (80 tahun) dari rumahnya di Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Samkerep, Surabaya. Samuel, yang diduga merupakan pembeli tanah, ditangkap pada Senin (29/12) dan kini menjalani pemeriksaan intensif.

Selain Samuel, polisi juga menetapkan Muhammad Yasin alias MY sebagai tersangka. Yasin berperan sebagai salah satu pihak yang melakukan pengusiran terhadap Nenek Elina. “Nenek Elina yang hari ini kami sudah melakukan pagi tadi pemeriksaan ahli. Kemudian kami juga gelar perkara menetapkan tersangka terhadap dua orang yaitu SAK dan MY,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko di Mapolda Jatim, Senin (29/12).

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Kronologi Pengusiran Paksa

Peristiwa pengusiran ini terjadi pada 6 Agustus 2025. Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menjelaskan bahwa puluhan orang mendatangi rumah Elina dan memaksanya keluar tanpa adanya putusan pengadilan. “Jadi, kemungkinan antara 30 orang-an yang diduga melakukan pengusiran secara paksa, terus kemudian melakukan eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan,” ujar Wellem saat dikonfirmasi pada Jumat (26/12).

Nenek Elina sempat menolak untuk meninggalkan rumahnya, namun ia ditarik dan diangkat paksa oleh empat hingga lima orang. “Korban ditarik, diangkat, lalu dikeluarkan dari rumah. Ada saksi dan videonya. Nenek ini sampai berdarah,” tambah Wellem.

Saat pengusiran terjadi, Elina belum sempat menyelamatkan barang-barang pribadinya, termasuk dokumen penting seperti sertifikat rumah. Seluruh isi rumah langsung diangkut oleh sejumlah orang. “Dokumen penting seperti sertifikat dan barang-barang pribadi korban hilang. Itu akan kami laporkan berikutnya,” kata Wellem.

Di dalam rumah saat itu juga terdapat seorang bayi berusia 1,5 tahun, balita lima tahun, seorang ibu, dan lansia lainnya. Mereka tidak diperbolehkan masuk kembali setelah pengosongan. Beberapa hari kemudian, rumah tersebut dibongkar rata dengan tanah menggunakan alat berat. “Beberapa hari kemudian ada orang mengangkut barang-barang menggunakan pikap tanpa izin penghuni. Lalu datang alat berat, dan sekarang rumah itu sudah rata dengan tanah,” jelas Wellem.

Penetapan Tersangka dan Peran

Kasus ini dilaporkan ke Polda Jatim dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Oktober 2025. Para pelaku dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengerusakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, khususnya Pasal 170 KUHP.

Samuel Ardi Kristanto, yang diduga sebagai dalang di balik pengusiran ini, dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (29/12) sekitar pukul 14.20 WIB. Ia digelandang dengan tangan diborgol menggunakan cable ties dan hanya tertunduk tanpa memberikan pernyataan.

Kombes Pol Widi Atmoko menjelaskan peran Samuel dalam kasus ini adalah membawa sekelompok orang untuk melakukan kekerasan terhadap Nenek Elina. “Dia melakukan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. Ya, kalau dalam pemeriksaan ini sedang kita dalami tapi berdasarkan keterangan saksi-saksi ini yang datang membawa orang-orang atau beberapa orang itu SAK ini,” terang Widi.

Sementara itu, Muhammad Yasin alias MY berperan bersama-sama dengan tiga orang lainnya melakukan kekerasan dan pengusiran. “MY yang melakukan ya itu bersama-sama dengan empat orang, eh, tiga orang lainnya yang melakukan kekerasan terhadap Nenek Elina dengan cara mengangkat dan membawa keluar,” ucap Widi.

Saat ini, Samuel sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jatim dan akan langsung ditahan usai pemeriksaan. Sedangkan Yasin masih dalam pengejaran polisi. “Tim kami masih di lapangan untuk melakukan penangkapan terhadap MY,” pungkas Widi.

Samuel dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan terancam hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Mureks