Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karokaro, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana banjir bandang tahun 2024. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Senin, 29 Desember 2025, setelah penyelidikan intensif oleh Kejaksaan Negeri Samosir.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Samosir, Satria Irawan, dana bantuan yang disalahgunakan tersebut berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos) dengan total nilai Rp 1,5 miliar. Akibat perbuatan Fitri Agus Karokaro, negara mengalami kerugian mencapai Rp 516.298.000.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Modus Operandi Pengubahan Skema Bantuan
“Kejaksaan Negeri Samosir telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Kabupaten Samosir tahun 2024 yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 516.298.000,” ujar Satria dalam keterangannya, Minggu (28/12).
Satria melanjutkan, “Penetapan tersangka dilakukan terhadap FAK selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir.”
Fitri Agus Karokaro diduga menyalahgunakan dana bantuan Kemensos dengan mengubah mekanisme penyaluran. Semula, bantuan direncanakan dalam bentuk uang tunai (cash transfer), namun diubah menjadi bantuan barang.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai (cash transfer) menjadi bantuan barang,” jelas Satria.
Dalam pelaksanaannya, tersangka juga diduga menyarankan sekaligus menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang bantuan tersebut. “Dalam pelaksanaannya, tersangka menyarankan sekaligus menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang bantuan,” imbuhnya.
Permintaan Jatah Pribadi dan Penahanan
Lebih lanjut, Satria mengungkapkan bahwa Fitri Agus Karokaro juga diduga meminta jatah sebesar 15 persen dari nilai bantuan yang diberikan Kemensos. Jatah tersebut dialokasikan untuk keuntungan pribadi dan pihak lain.
“Tersangka FAK meminta penyisihan sebesar 15 persen dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi untuk keuntungan pribadi dan pihak lain,” ungkap Satria.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Fitri Agus Karokaro langsung ditahan. “Tersangka FAK berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan,” pungkas Satria.
Akibat perbuatannya, Fitri Agus Karokaro disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).






