Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025 tidak akan dicairkan kembali pada Desember 2025. Program dukungan ekonomi bagi pekerja ini telah disalurkan satu kali pada periode Juni hingga Juli 2025.
Informasi ini menepis berbagai spekulasi yang beredar luas di masyarakat, terutama di media sosial dan grup percakapan, mengenai kemungkinan pencairan BSU tahap lanjutan menjelang akhir tahun. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan BSU 2025 menitikberatkan pada satu kali penyaluran dengan besaran Rp600.000 per penerima.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
BSU 2025 Hanya Cair pada Periode Juni-Juli
Mengutip situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan, BSU 2025 telah rampung disalurkan pada pertengahan tahun. Dengan demikian, kabar mengenai adanya pencairan BSU khusus Desember 2025 dipastikan tidak memiliki dasar kebijakan resmi.
Isu mengenai pencairan BSU di bulan Desember memang kerap muncul setiap tahunnya. Hal ini biasanya disebabkan oleh beberapa faktor yang membuat informasi tersebut kembali ramai dibicarakan di tengah masyarakat.
Mengenal Program BSU BPJS Ketenagakerjaan
BSU merupakan program bantuan subsidi upah atau gaji yang diberikan pemerintah kepada pekerja dengan kriteria tertentu. Program ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja serta membantu perekonomian rumah tangga buruh dan karyawan berpenghasilan rendah.
Kriteria penerima BSU antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki gaji di bawah batas tertentu yang ditetapkan pemerintah
- Bukan merupakan ASN, TNI, atau Polri
Meskipun tidak ada pencairan baru di Desember 2025, pekerja yang merasa berhak tetap dianjurkan untuk memastikan apakah bantuan pada periode Juni–Juli telah diterima. Pengecekan status dapat dilakukan secara mandiri melalui kanal resmi.
Cara Cek Status BSU Melalui Situs Kemnaker dan Aplikasi JMO
Pekerja dapat memeriksa status penerimaan BSU melalui dua kanal resmi yang disediakan pemerintah, yaitu situs Kementerian Ketenagakerjaan dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Pengecekan Melalui Situs Kemnaker:
- Kunjungi laman resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id.
- Masuk ke akun Anda. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
- Lengkapi data diri yang diminta.
- Setelah berhasil masuk, sistem akan menampilkan keterangan status BSU Anda.
Pengecekan Melalui Aplikasi JMO:
- Unduh dan instal aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di ponsel Anda.
- Daftar atau masuk menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan Anda.
- Pilih menu “BSU” atau “Bantuan Subsidi Upah”.
- Sistem akan menampilkan informasi terkait status pencairan BSU Anda.
Kedua jalur tersebut merupakan kanal resmi dan aman yang dapat digunakan tanpa perantara, sehingga meminimalisir risiko penipuan.
Memahami Arti Status Saat Pengecekan BSU
Saat melakukan pengecekan, beberapa keterangan status yang sering muncul antara lain:
- Calon Penerima: Menunjukkan bahwa Anda memenuhi kriteria awal sebagai penerima BSU.
- Ditetapkan sebagai Penerima: Berarti Anda telah resmi ditetapkan sebagai penerima BSU.
- Dana Tersalurkan: Menandakan bahwa dana BSU telah berhasil ditransfer ke rekening Anda.
Status ini membantu pekerja memahami posisi bantuan secara jelas tanpa spekulasi.
Tip Menghindari Informasi Palsu BSU
Untuk menghindari terjebak dalam informasi hoaks terkait BSU, pekerja disarankan untuk:
- Selalu mengandalkan informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan.
- Mengecek status bantuan hanya melalui kanal resmi yang telah ditetapkan.
- Tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan pencairan BSU Desember 2025 dengan imbalan tertentu, karena informasi tersebut dapat dipastikan tidak benar.
Meskipun isu BSU Desember 2025 kembali ramai dibicarakan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan tidak ada pencairan lanjutan. Pekerja diimbau untuk selalu mengandalkan informasi resmi dan mengecek status bantuan hanya melalui kanal yang telah ditetapkan.






