Nasional

Suami di Depok Aniaya Istri hingga Buta Permanen, Polisi Tetapkan Tersangka KDRT

Rifki Aditya (21), seorang suami di Bedahan, Kota Depok, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan menganiaya istrinya, AA (21), hingga mengalami kebutaan permanen pada mata kirinya. Rifki ditangkap polisi pada Selasa, 23 Desember 2025, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menjelaskan bahwa Rifki dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Kronologi Kekerasan

AKP Made Budi membeberkan, insiden kekerasan ini bermula saat korban dan pelaku mengunjungi rumah sepupu korban. Di lokasi tersebut, turut hadir seorang teman perempuan pelaku.

Pasangan yang baru tiga bulan menikah ini terlibat keributan ketika pelaku meminjam ponsel korban untuk bermain gim. Namun, korban menolak permintaan tersebut.

“Keributan terjadi ketika pelaku meminjam handphone korban untuk bermain gim, namun korban menolak. Penolakan tersebut memicu emosi pelaku hingga terjadi cekcok mulut,” terang Made melalui keterangannya, Minggu (28/12).

Setelah adu mulut, Rifki melancarkan kekerasan fisik terhadap istrinya. “Setelah cekcok, pelaku melakukan kekerasan fisik dengan memukul wajah korban menggunakan handphone,” lanjut Made.

Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka robek serius di pelipis kiri dan mata kirinya rusak parah hingga menyebabkan kebutaan. Tak hanya itu, pelaku juga menendang dan menginjak korban.

“Mengakibatkan pelipis mata kiri korban robek dan mata kiri korban mengalami luka parah akibat serpihan kaca handphone. Pelaku juga menendang dan menginjak korban sehingga, berdasarkan keterangan pihak rumah sakit, tempurung lutut korban mengalami pergeseran,” papar Made. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan penanganan medis.

Pelaku Positif Narkoba

Dalam penyelidikan lebih lanjut, AKP Made Budi mengungkapkan bahwa Rifki Aditya berada di bawah pengaruh narkoba saat melakukan penganiayaan.

“Pada saat kejadian, pelaku sudah positif menggunakan dua zat terlarang tersebut,” ucapnya.

Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Petugas mengamankan dua unit ponsel iPhone 11 dan menemukan alat isap sabu (bong) di kediaman tersangka.

“Kami dapatkan ada satu barang bukti yang kita amankan yaitu satu buah alat isap sabu dalam boks HP dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata diketahui pelaku menggunakan sabu dan ganja,” jelas Made.

Penyesalan Tersangka

Saat digiring oleh penyidik Polres Metro Depok pada Senin (29/12), Rifki Aditya yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol menyampaikan permintaan maaf kepada istrinya. Ia terlihat menunduk dan menyatakan penyesalannya.

“Saya menyesal, saya minta maaf,” kata Rifki kepada wartawan.

Rifki mengklaim bahwa kekerasan ini adalah yang pertama kali dilakukannya, dipicu oleh masalah yang telah lama dipendam. “Terjadi kesalahan itu karena banyak hal yang saya pendam. Kekerasan baru itu aja sih,” ucapnya.

Mureks