Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, divonis 165 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi atas kasus penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang dalam skandal perusahaan investasi negara, 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Meskipun demikian, Najib Razak yang kini berusia 72 tahun diperkirakan hanya akan menjalani hukuman penjara selama 15 tahun.
Detail Vonis dan Dakwaan Skandal 1MDB
Penyelidik dari Malaysia dan Amerika Serikat mengungkapkan bahwa setidaknya USD 4,5 miliar (sekitar Rp 70 triliun dengan kurs saat ini) telah dicuri dari 1MDB, sebuah dana negara yang turut didirikan Najib pada tahun 2009. Lebih dari USD 1 miliar (sekitar Rp 15,5 triliun) diduga mengalir ke rekening-rekening yang terkait dengan Najib.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Dalam pembacaan putusan yang berlangsung selama lima jam, hakim Pengadilan Tinggi Collin Lawrence Sequerah menyatakan bahwa klaim Najib yang berulang kali ditipu oleh pihak lain di 1MDB “tidak masuk akal”. Najib dinyatakan bersalah atas keempat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan serta seluruh 21 dakwaan pencucian uang.
Hukuman dijatuhkan masing-masing 15 tahun untuk setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, sehingga total 60 tahun penjara. Sementara itu, lima tahun untuk setiap dakwaan pencucian uang, yang berjumlah 105 tahun penjara. Akumulasi total hukuman dari 25 dakwaan tersebut mencapai 165 tahun.
Selain hukuman penjara, Najib juga diperintahkan membayar denda sebesar 11,39 miliar ringgit atau setara Rp 47,1 triliun. Pengadilan juga menyatakan aset senilai 2,08 miliar ringgit (sekitar Rp 8,6 triliun) harus disita darinya. Kegagalan memenuhi kedua kewajiban tersebut akan berujung pada tambahan masa penjara, demikian putusan pengadilan.
Mengapa Hanya Jalani 15 Tahun Penjara?
Meskipun divonis 165 tahun, Najib Razak hanya akan menjalani hukuman penjara selama 15 tahun. Hal ini dikarenakan vonis hakim yang dibacakan pada Jumat (26/12) lalu menetapkan bahwa hukuman akan diberlakukan secara concurrent atau berjalan bersamaan/serentak.
Hukuman tertinggi yang dijatuhkan oleh hakim adalah 15 tahun penjara untuk masing-masing empat dakwaan kasus penyalahgunaan kekuasaan. Sementara itu, masing-masing lima tahun penjara dijatuhkan atas 21 dakwaan kasus pencucian uang.
Dikutip dari Reuters, Najib baru akan menjalani hukuman ini setelah merampungkan hukuman pertamanya. Pada Juli 2020, ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit setelah dinyatakan bersalah atas kasus pidana, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang, terkait penerimaan sekitar USD 10 juta dari SRC International, mantan anak usaha 1MDB.
Putusan tersebut dikuatkan oleh pengadilan banding pada 2021, dan pada Agustus 2022 Najib mulai menjalani hukumannya. Dewan Pengampunan kemudian memangkas hukumannya menjadi enam tahun dan mengurangi dendanya pada tahun 2024. Dengan demikian, diperkirakan Najib akan bebas pada tahun 2028, sebelum kemudian menjalani hukuman 15 tahun penjara yang baru dijatuhkan ini.
Namun, pihak Najib tidak menerima vonis 15 tahun penjara tersebut dan telah mengajukan banding pada Senin (29/12). Pernyataan banding itu disampaikan oleh Pengacara Perdana Menteri Malaysia ke-6 dalam rentang waktu 2009-2018 itu, Muhammad Shafee Abdullah.
Pesan Najib Razak Usai Vonis
Usai dijatuhi hukuman tambahan 15 tahun penjara, Najib Razak meminta masyarakat Malaysia untuk tetap tenang. Ia juga menegaskan akan terus melanjutkan perjuangannya serta menuntut hak-haknya melalui jalur yang sah.
“Saya menyerukan kepada seluruh rakyat Malaysia untuk menilai persoalan ini dengan tenang dan rasional, tidak semata-mata dari sudut pandang nasib saya sebagai individu, tetapi demi masa depan institusi-institusi negara dan prinsip-prinsip yang kita junjung bersama,” kata Najib dalam sebuah pernyataan yang dibacakan oleh pengacaranya, Jumat (26/12).






