Nasional

Polri Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Pembiayaan Kredit LPEI, Kerugian Negara Capai USD 43,6 Juta

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan kredit. Kasus ini melibatkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada dua perusahaan, PT Duta Sarana Tehnology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF), yang terjadi pada periode 2012 hingga 2016. Dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai USD 43.617.739,13 atau sekitar Rp 670 miliar.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, mengungkapkan penetapan tersangka ini di Bareskrim Polri pada Rabu (31/12/2025). “Tindak pidana korupsi pemberian pembiayaan kepada PT Duta Sarana Tehnology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Tahun 2012-2016,” ujar Brigjen Totok.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Brigjen Totok merinci, keenam tersangka tersebut berinisial FH, NH, DSD, IS, AS, dan DM. Mereka berasal dari berbagai posisi, baik di LPEI maupun PT MIF.

“Penyidik telah menetapkan enam tersangka. Untuk LP A2, kita telah menetapkan lima tersangka FA selaku Relationship Manager Divisi Pembiayaan UKM LPEI tahun 2011–2018. Tersangka NH selaku Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI tahun 2012-2018,” jelasnya. Ia melanjutkan, “Tersangka DSD selaku Kepala Divisi Pembiayaan. Tersangka IS selaku Direktur Pelaksana 3 LPEI tahun 2013–2016. Tersangka AS selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI.”

Sementara itu, untuk laporan polisi dengan nomor LP A3, satu tersangka lain yang ditetapkan adalah DM. “Dan untuk LP A nomor 3, tersangka satu inisial DN selaku Direktur Utama PT MIF tahun 2014–2022,” tambah Brigjen Totok.

Kronologi Dugaan Korupsi

Kasus ini bermula pada periode 2012 hingga 2014, ketika LPEI memberikan fasilitas pembiayaan kepada PT DST senilai Rp 45 miliar dan USD 4,125 juta. Namun, dalam proses pemberian pembiayaan tersebut, diduga terjadi sejumlah penyimpangan yang menyebabkan pencairan terus dilakukan hingga berujung pada kredit macet sebesar USD 9 juta.

Brigjen Totok menjelaskan, untuk menyiasati kredit macet tersebut, pihak LPEI diduga melakukan upaya plafonering pembiayaan. “Dalam rangka menyiasati kredit macet tersebut, pihak LPEI diduga melakukan upaya plafondering pembiayaan untuk Window Dressing di akhir tahun 2014 melalui skema novasi dari PT. DST ke PT. MIF,” ungkapnya dalam konferensi pers.

Berdasarkan skema novasi tersebut, LPEI kemudian memberikan pembiayaan baru kepada PT MIF. “Bahwa berdasarkan skema novasi tersebut, pada tahun 2014 sampai 2016, LPEI telah memberikan pembiayaan kepada PT MIF sebesar USD47,5 juta,” imbuh Brigjen Totok.

Hasil Laporan Pemeriksaan Investigatif dalam Penghitungan Kerugian Negara menunjukkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai USD 43.617.739,13.

Peran Masing-Masing Tersangka

Brigjen Totok memaparkan peran masing-masing tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini:

  • FH diduga sengaja tidak memverifikasi dokumen perjanjian pembiayaan dari debitur dengan end user yang dijadikan agunan piutang PT MIF kepada LPEI saat pencairan fasilitas pembiayaan. FH juga menyetujui pencairan pembiayaan PT MIF yang digunakan untuk novasi pembiayaan bermasalah PT DST dengan menggunakan dana LPEI tanpa pengajuan permohonan dan initial payment.
  • NH disebut meminta PT MIF melakukan pelunasan kewajiban debitur bermasalah LPEI lain. “NH Meminta PT MIF melakukan pelunasan/pembayaran kewajiban debitur bermasalah LPEI lain atas nama PT AP, PT PMJ dan PT SGC,” jelas Brigjen Totok. Selain itu, NH juga diduga menerima uang pinjaman senilai Rp840 juta dari tersangka DM selaku Direktur PT MIF untuk keperluan bridging pelunasan KPR.
  • DSD, sebagai pegawai LPEI, diduga menyetujui pencairan pembiayaan PT MIF yang digunakan untuk novasi pembiayaan bermasalah PT DST dengan menggunakan dana LPEI tanpa pengajuan permohonan dan initial payment.
  • AS, selaku KP IV LPEI, diduga menyetujui pemberian fasilitas pembiayaan baru kepada PT MIF terkait kebijakan penyelesaian pembiayaan bermasalah PT DST dengan skema novasi menggunakan dana LPEI yang tidak sesuai dengan Kebijakan Pembiayaan LPEI. Brigjen Totok menambahkan, AS juga selaku KP III memberi fasilitas pembiayaan baru kepada PT MIF terkait kebijakan penyelesaian pembiayaan bermasalah PT DST dengan skema pelunasan yang tidak sesuai dengan Kebijakan Pembiayaan LPEI.
  • DM diduga mengajukan perjanjian antara end user dan bowheer yang dilampirkan PT MIF untuk KMKE yang diduga fiktif. Selain itu, DM juga diduga menyalahgunakan dana dari fasilitas KMKE Term Loan II, Term Loan IV, dan KMKE Term Loan VI yang diterima dari LPEI untuk kepentingan pribadi. “Menyampaikan dokumen fiktif sebagai salah satu syarat pencairan fasilitas KMKE Term Loan I, Term Loan II, Term Loan II, Term Loan IV, Term Loan V, dan Term Loan VI yang diberikan LPEI,” pungkas Brigjen Totok.
Mureks