Dua orang, Samuel Ardi Kristanto dan Muhammad Yasin, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengusiran paksa dan perobohan rumah Elina Widjajanti, seorang nenek berusia 80 tahun, di Surabaya. Peristiwa yang menarik perhatian publik ini terjadi di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Nenek Elina diusir dari kediamannya pada 6 Agustus 2025. Sembilan hari kemudian, tepatnya 15 Agustus 2025, rumah yang telah dibeli oleh Samuel Ardi Kristanto tersebut diratakan dengan tanah.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Kronologi Pengusiran dan Perobohan
Sebelum dirobohkan, bagian depan rumah Elina tampak bercat putih dengan pintu serta jendela berwarna cokelat. Pagar depan rumah berwarna hitam dan dilengkapi kanopi di teras, memberikan kesan asri pada bangunan tersebut.
Namun, kini pemandangan itu telah berubah drastis. Bangunan seluas 92 meter persegi tersebut kini hanya menyisakan puing-puing pembongkaran, rata dengan tanah tanpa ada lagi struktur yang berdiri.
Samuel Ardi Kristanto, yang merupakan pembeli rumah dan tanah Elina, kini menghadapi proses hukum atas tindakannya. Muhammad Yasin, teman Samuel, juga turut menjadi tersangka karena keterlibatannya dalam aksi pengusiran Elina.






