Nasional

OJK Resmi Cabut Izin Tujuh Bank Perekonomian Rakyat Sepanjang 2025, Ini Rinciannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah mencabut izin usaha tujuh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah sepanjang tahun 2025. Penutupan ini dilakukan setelah bank-bank tersebut dinilai tidak mampu memenuhi ketentuan permodalan hingga mengalami masalah likuiditas yang berkepanjangan.

Berdasarkan pengumuman resmi OJK hingga Desember 2025, pencabutan izin usaha merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya penyehatan yang dilakukan tidak membuahkan hasil. Kondisi ini menunjukkan tantangan serius yang dihadapi sektor perbankan skala kecil di tengah dinamika ekonomi.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Daftar BPR dan BPR Syariah yang Dicabut Izin Usahanya pada 2025

  • BPRS Gebu Prima

    PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima (BPRS Gebu Prima) menjadi bank pertama yang ditutup OJK pada 2025. Bank ini beralamat di Jalan AR Hakim/Jalan Bakti Nomor 139, Kota Medan, Sumatra Utara. Pencabutan izin usaha dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/D.03/2025 tanggal 17 April 2025.

  • BPR Dwicahaya Nusaperkasa

    OJK selanjutnya mencabut izin usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa yang beroperasi di Kota Batu, Jawa Timur. Keputusan ini ditetapkan pada 24 Juli 2025 melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025. BPR Dwicahaya Nusaperkasa dinilai gagal memenuhi Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) serta menghadapi tekanan likuiditas.

  • BPR Disky Surya Jaya

    PT Bank Perekonomian Rakyat Disky Surya Jaya menjadi BPR berikutnya yang ditutup. Bank ini beralamat di Jalan Medan–Binjai Km 14,6, Komplek Padang Hijau Blok A No.18, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Penutupan ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 tanggal 19 Agustus 2025.

  • BPRS Gayo Perseroda

    OJK juga mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda pada 9 September 2025. Bank yang berlokasi di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, ini dinilai tidak mampu memperbaiki rasio kecukupan modal dan likuiditas. Padahal, BPRS Gayo Perseroda telah melalui tahapan BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) hingga Dalam Resolusi (BDR).

  • BPR Artha Kramat

    Selanjutnya, izin usaha PT BPR Artha Kramat dicabut OJK berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2025 tanggal 14 Oktober 2025. Bank yang beralamat di Jalan Raya Munjungagung Nomor 28, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, ditutup karena pemegang saham memilih untuk lebih fokus mengembangkan BPR lain dalam grup yang sama, yakni BPR Bumi Sediaguna.

  • BPR Nagajayaraya Sentrasentosa

    Pada 15 Oktober 2025, OJK mencabut izin usaha PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa yang berlokasi di Jalan Pahlawan PB Sudirman 85, Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur. “Pencabutan izin usaha tersebut merupakan keputusan dan permohonan dari pemegang saham dengan mempertimbangkan belum terpenuhinya modal inti minimum sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis pengumuman OJK.

  • BPR Bumi Pendawa Raharja

    Terakhir, OJK mencabut izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja yang berbasis di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pencabutan tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 tanggal 15 Desember 2025. OJK menyatakan pengurus dan pemegang saham bank tersebut tidak mampu melakukan penyehatan sehingga izin usaha harus ditarik.

Mureks