Nasional

Polisi Jerat Dua Tersangka Pengeroyokan Pedagang di Duren Sawit, Terancam Hukuman 5,5 Tahun Bui

Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur telah menetapkan dua individu, berinisial SA dan SR, sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pedagang di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Duren Sawit, Jakarta Timur. Keduanya kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan atas perbuatan mereka.

Dua Pelaku Dijerat Pasal Pengeroyokan dan Penganiayaan

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Alfian Nurrizal, menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Pasalnya pengeroyokan bersama-sama dan penganiayaan. Pasalnya, 170 sama 351,” ujar Kombes Alfian kepada wartawan pada Rabu (31/12).

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Pasal 170 KUHP mengatur tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Sementara itu, Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan, mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Kronologi Kejadian dan Peran Tersangka

Kombes Alfian memaparkan, kasus ini bermula dari laporan korban terkait dugaan penganiayaan dan pengeroyokan. “Ada kejadian yaitu sebuah penganiayaan disertai dengan sebuah pengeroyokan, yaitu tentunya daripada korban ini melaporkan kepada kami,” katanya.

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku. “Kami langsung melakukan tindak lanjut lidik, dan Alhamdulillah hari ini untuk kedua pelaku inisial SA dan SR sudah kami amankan,” terang Kombes Alfian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda dalam aksi kekerasan tersebut. Kombes Alfian menjelaskan, “Di mana untuk SA ini perannya adalah sebagai meminta atau memungut daripada untuk dagangan jasa.”

Adapun tersangka SR, lanjut Kombes Alfian, merupakan pelaku kekerasan langsung terhadap korban. “Dan untuk yang SR ini melakukan tindakan kekerasan sehingga korban mengalami luka. Dan tentunya saat ini sedang kami lakukan pendalaman,” tandasnya.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang pedagang di Duren Sawit mengalami pendarahan di bagian hidung usai diduga dianiaya preman sempat viral. Narasi yang beredar menyebutkan bahwa korban menolak pungutan liar (pungli) yang diminta oleh para pelaku.

Kejadian bermula ketika dua pria yang diduga preman menghampiri para pedagang dan meminta uang jatah keamanan sebesar Rp 20 ribu. Korban menolak permintaan tersebut dan hanya menawarkan Rp 10 ribu, dengan alasan mereka berjualan paruh waktu. Penolakan ini memicu kemarahan pelaku, yang kemudian memukul dan mengeroyok korban hingga mengalami luka.

Mureks