Keuangan

UMP 2026: Gubernur Wajib Tetapkan Paling Lambat 24 Desember, Ini Formulasinya

Advertisement

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa seluruh gubernur di Indonesia wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 paling lambat pada tanggal 24 Desember 2025. Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang baru.

Kewajiban Gubernur dan Formula Penetapan UMP

“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” ujar Yassierli dalam keterangan resminya pada Selasa (16/11/2025) malam. PP Pengupahan tersebut mengatur kewenangan gubernur dalam menetapkan UMP, serta membuka ruang untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, gubernur juga diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Hasil perhitungan ini kemudian akan disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur. Formula kenaikan upah minimum yang diatur dalam PP Pengupahan menggunakan skema Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alpha), dengan rentang nilai alpha antara 0,5 hingga 0,9.

Advertisement

PP Pengupahan Diharapkan Terbaik Bagi Semua Pihak

Yassierli berharap kebijakan pengupahan yang tertuang dalam PP Pengupahan ini dapat memberikan hasil terbaik bagi seluruh pemangku kepentingan. PP ini disusun melalui proses kajian dan pembahasan yang panjang, serta telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha. Hal ini mengingat kebijakan pengupahan sangat berkaitan dengan hajat hidup masyarakat.

Lebih lanjut, Yassierli menyatakan bahwa kebijakan pengupahan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.

Advertisement