Penetapan upah minimum selalu menjadi sorotan utama bagi kalangan pekerja setiap tahunnya. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah mengapa Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dapat memiliki selisih yang signifikan, padahal keduanya berada dalam satu wilayah provinsi.
Pemerintah menjelaskan bahwa perbedaan tersebut telah diatur dalam regulasi yang berlaku dan didasarkan pada kondisi ekonomi masing-masing daerah. Hal ini tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang kemudian diubah melalui PP Nomor 51 Tahun 2023. Regulasi tersebut menyatakan bahwa upah minimum terdiri atas UMP dan UMK yang ditetapkan oleh gubernur.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
UMP merupakan upah minimum yang berlaku di seluruh wilayah provinsi. Sementara itu, UMK adalah upah minimum yang berlaku khusus di satu kabupaten atau kota, dengan nilai yang diperbolehkan lebih tinggi dari UMP.
Disparitas Upah Minimum di Jawa Barat
Perbedaan ini terlihat sangat mencolok pada penetapan upah minimum untuk tahun 2026 di Provinsi Jawa Barat. UMP Jawa Barat 2026 ditetapkan naik menjadi sekitar Rp 2,3 juta per bulan. Namun, UMK Kota Bekasi, yang secara geografis masih berada di Provinsi Jawa Barat, ditetapkan jauh lebih tinggi, yakni mencapai sekitar Rp 5,99 juta per bulan, atau nyaris menyentuh angka Rp 6 juta.
Dengan ketentuan ini, perusahaan yang beroperasi di Kota Bekasi wajib membayar upah minimum sesuai dengan UMK yang berlaku di daerah tersebut, bukan UMP. UMP sendiri hanya berfungsi sebagai batas minimum bagi daerah-daerah yang tidak menetapkan UMK.
Faktor Penyebab Perbedaan UMP dan UMK
Pemerintah menyebutkan bahwa perbedaan nilai antara UMP dan UMK disebabkan oleh sejumlah faktor krusial. Faktor-faktor tersebut meliputi tingkat kebutuhan hidup di suatu daerah, struktur ekonomi regional, serta kemampuan dunia usaha di masing-masing wilayah.
Daerah-daerah yang memiliki biaya hidup tinggi dan aktivitas industri yang padat, seperti kota-kota penyangga kawasan industri, cenderung memiliki UMK yang lebih besar dibandingkan dengan rata-rata provinsi. Kondisi ini mencerminkan dinamika ekonomi lokal yang unik.
Mekanisme Penetapan Upah Minimum
Secara mekanisme, UMP ditetapkan oleh gubernur berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di tingkat provinsi. Di sisi lain, UMK ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari bupati atau wali kota, yang kemudian dibahas dan disetujui oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, sebelum akhirnya disahkan oleh gubernur.
Untuk tahun 2026, penyesuaian upah minimum tetap menggunakan formula yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP Pengupahan. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus memperhatikan keberlangsungan usaha.
Dengan adanya aturan tersebut, perbedaan antara UMP dan UMK dinilai sebagai konsekuensi logis dari kondisi ekonomi yang tidak seragam antarwilayah, meskipun berada dalam satu provinsi.






