Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta untuk tahun 2026 telah resmi ditetapkan sebesar Rp 5,7 juta. Angka ini menuai penolakan dari pihak buruh, terutama karena dianggap lebih kecil dibandingkan UMP Bekasi dan Karawang. Namun, perencana keuangan Tejasari dari Tatadana Consulting memiliki pandangan berbeda mengenai kecukupan nominal tersebut.
Menurut Tejasari, berapa pun besaran upah yang diterima, harus dapat dicukupkan untuk kebutuhan dasar, tabungan, bahkan investasi. “Tinggal dari kita sendiri yang bisa mengatur dengan baik, besarnya pengeluaran untuk kebutuhan dasar yang hemat dan efisien. Sehingga tidak berlebihan dan bisa mengalokasikan untuk tabungan dan investasi,” ujar Tejasari kepada detikcom, Jumat (26/12/2025).
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Ia menegaskan bahwa gaji minimum sebesar Rp 5,7 juta sudah sangat mampu mencukupi kebutuhan hidup di Ibu Kota. Persoalan gaji, lanjutnya, lebih mengarah pada cara penggunaannya yang bijak, bukan semata-mata besar-kecilnya nominal.
“UMP di Jakarta sebesar Rp 5,7 juta itu harusnya sudah sangat bisa mencukupi kebutuhan hidup kita di Jakarta. Karena, setinggi apapun kenaikannya, tidak akan pernah cukup kalau kita juga tidak bisa menggunakannya dengan bijak,” terangnya.
Lebih lanjut, Tejasari bahkan menyatakan bahwa gaji setara UMP Jakarta masih memungkinkan untuk berinvestasi. Ia mengungkapkan, banyak produk investasi yang dapat diakses dengan modal kecil, sembari tetap mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Banyak banget sekarang produk investasi yang bisa dilakukan dengan jumlah kecil. Semua jenis reksadana, tabungan emas, bahkan investasi di saham dan membeli kripto juga bisa,” tutup Tejasari.






