Keuangan

Resmi Ditetapkan: UMP Banten 2026 Naik 6,74%, Kota Cilegon Pimpin Daftar UMK Rp 5,46 Juta

Advertisement

Pemerintah Provinsi Banten resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten untuk tahun 2026. UMP Banten ditetapkan naik sebesar 6,74% atau Rp 195.762, menjadi Rp 3.100.881. Kenaikan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.

Keputusan kenaikan UMP Banten 2026 ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2026. Dalam SK tersebut disebutkan, “Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2026 sebesar Rp 3.100.881,40.” Informasi ini juga telah diumumkan melalui akun Instagram resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, @disnakertransprovbanten, pada Rabu (24/12/2025).

Advertisement

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Banten juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk delapan wilayah di Banten. Berdasarkan data yang dirilis, Kota Cilegon tercatat memiliki UMK tertinggi di antara seluruh kabupaten/kota di Banten.

Daftar Lengkap UMK Banten 2026

Kabupaten/KotaKenaikanUMK 2026
Kab. Pandeglang4,79%Rp 3.360.078
Kab. Lebak4,97%Rp 3.330.010
Kab. Tangerang6,31%Rp 5.210.377
Kab. Serang6,61%Rp 5.178.521
Kota Tangerang6,50%Rp 5.399.405
Kota Cilegon6,67%Rp 5.469.922
Kota Serang5,61%Rp 4.665.927
Kota Tangerang Selatan5,50%Rp 5.247.870
Advertisement
Mureks