Jaksa Agung ST Burhanuddin memproyeksikan potensi penerimaan negara lebih dari Rp 100 triliun pada tahun 2026. Angka fantastis ini diharapkan berasal dari denda administratif penertiban kawasan perkebunan sawit dan pertambangan yang berada di dalam kawasan hutan.
Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin di hadapan Presiden Prabowo Subianto dalam seremoni penyerahan penyelamatan keuangan negara di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
“Untuk tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan,” ungkap Burhanuddin.
Secara rinci, potensi denda administratif dari lahan sawit diprediksi mencapai Rp 109,6 triliun. Sementara itu, sektor pertambangan di kawasan hutan berpotensi menyumbang denda administratif sebesar Rp 32,63 triliun.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sendiri telah menunjukkan capaian signifikan selama 10 bulan di tahun 2025. Mereka berhasil menguasai kembali lahan perkebunan seluas 4,08 juta hektare (ha).
Selain itu, Satgas PKH juga telah menyerahkan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali kepada kementerian terkait seluas 2,48 juta ha. Lahan-lahan ini kemudian dialokasikan untuk dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sebagian lainnya ditetapkan sebagai kawasan konservasi.






