Keuangan

Serikat Buruh Kompak Soroti Kenaikan UMP Jakarta 2026: Jauh dari Kebutuhan Hidup Layak

Advertisement

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,17% atau sekitar Rp 333.115 untuk tahun 2026. Keputusan ini, yang diklaim berdasarkan indeks alfa 0,75 dan berada di atas angka inflasi DKI Jakarta, langsung menuai sorotan dari sejumlah pimpinan serikat buruh.

Menanggapi ketetapan tersebut, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, menyebut angka kenaikan itu masih jauh dari harapan para buruh. Ia merujuk pada survei Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022 yang mencatat biaya hidup di DKI Jakarta mencapai Rp 14 juta per bulan, serta data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menunjukkan angka Rp 5,8 juta per bulan.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Mirah mengakui kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 6,17% memang sudah di atas inflasi DKI Jakarta. Namun, menurutnya, hal itu belum sepenuhnya menjawab kebutuhan riil buruh. Ia menilai formula penghitungan dengan indeks alfa 0,75 masih lebih menekankan aspek makro ekonomi, sementara kondisi riil di lapangan menunjukkan biaya hidup buruh di Jakarta meningkat jauh lebih tinggi.

“Kami mencatat kenaikan harga kebutuhan pokok, sewa hunian, transportasi, hingga pendidikan dan kesehatan terus menekan daya beli buruh. Karena itu, ASPIRASI menilai kenaikan 6,17% masih belum sesuai dengan hitung-hitungan kebutuhan hidup layak buruh di DKI Jakarta,” ungkap Mirah kepada detikcom, Rabu (24/12/2025).

Meski demikian, Mirah menyatakan ASPIRASI tidak berencana menggelar aksi protes terhadap ketetapan tersebut. Ia lebih memilih untuk mendorong penetapan UMP ke depan agar tidak hanya berpatokan pada formula semata, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan hidup buruh yang aktual.

“Kalau sudah ditetapkan maka aksi menjadi sia-sia. Paling tidak yang kami lakukan adalah mengawal implementasi UMP agar benar-benar dijalankan oleh perusahaan, khususnya di wilayah industri padat karya. Harapannya, kebijakan pengupahan ke depan tidak hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga benar-benar menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya,” imbuhnya.

Senada dengan Mirah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, juga menyampaikan pandangannya. Menurutnya, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di DKI Jakarta berada di angka Rp 5,8 juta, sehingga ketetapan UMP Jakarta masih di bawah batas KHL tersebut.

Advertisement

“Kalau hitungan kami minimal harus sesuai KHL DKI Jakarta yaitu sekitar Rp 5,8 juta-an. Dengan menggunakan alfa 0,75 naiknya sebesar 6,17% sehingga UMP Jakarta 2026 menjadi sebesar Rp 5,7 juta-an, tentu masih di bawah KHL,” jelas Ristadi.

Ia menilai ketetapan ini menjadi konsekuensi formulasi kenaikan upah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menetapkan jalan tengah indeks alfa tertinggi sebesar 0,9.

Ristadi juga mengaku bingung dengan dasar ketetapan UMP di DKI Jakarta yang justru berada di bawah Kota Bekasi. Padahal, berdasarkan jenis dan skala usaha, serta survei kebutuhan hidup, Jakarta seharusnya lebih tinggi dibanding Kota Bekasi.

“Base konstruksinya tidak jelas, kalau berdasar jenis dan skala usaha, Jakarta lebih tinggi dari Kota Bekasi. Kalau berdasar kebutuhan hidup, survei BPS mengatakan lebih tinggi dari Kota Bekasi. Tetapi upahnya lebih rendah dari Kota Bekasi. Bekasi tahun 2026 sebesar Rp 5,99 juta, sementara Jakarta Rp 5,72 juta,” imbuhnya.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengaku menerima keputusan tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan sejumlah stimulus bagi para buruh.

“KSPSI prinsipnya menerima dengan catatan Gubernur harus memberikan stimulan-stimulan untuk buruh, seperti jaminan harga sembako murah, pendidikan yang baik, pelayanan kesehatan, transportasi yang terjangkau, juga perumahan buruh. Semua itu akan mengurangi beban buruh,” tegas Andi Gani.

Advertisement
Mureks