PT Krom Bank Indonesia Tbk (BBSI) telah menyiapkan sejumlah rencana strategis untuk mengantisipasi kemungkinan penghapusan kategori bank berdasarkan modal inti (KBMI) 1 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga akhir September 2025, modal inti Krom Bank tercatat sebesar Rp 3,32 triliun, menempatkannya dalam kategori KBMI 1.
Manajemen BBSI menjelaskan bahwa kebijakan tersebut saat ini masih berupa pedoman dan belum ada peraturan mengikat yang diterbitkan. Meski demikian, perseroan menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif OJK.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
“Perseroan memahami bahwa, hingga saat ini kebijakan tersebut masih berupa pedoman dan belum ada peraturan yang mengikat yang diterbitkan. Perseroan secara konsisten mendukung kebijakan OJK yang bertujuan untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan, meningkatkan daya saing industri perbankan, dan melindungi kepentingan nasabah dan pemangku kepentingan lainnya,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, Rabu (24/12/2025).
Kebijakan ini berpotensi memengaruhi struktur modal perusahaan, termasuk kebutuhan penguatan modal, baik melalui pertumbuhan organik maupun alternatif strategis lainnya. Penyesuaian ini juga dapat berdampak pada perencanaan keuangan dan strategi pendanaan BBSI di masa mendatang.
Oleh karena itu, BBSI akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur modal dan strategi bisnisnya. Tiga rencana utama yang akan ditempuh meliputi penguatan modal organik, optimalisasi kinerja dan efisiensi operasional, serta penjelajahan berbagai opsi strategis yang layak sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.
“Jika di masa mendatang OJK secara resmi menetapkan kebijakan mengenai perubahan kategori KBMI, Perusahaan dapat menyesuaikan strateginya dan, jika perlu, mempertimbangkan tindakan korporasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan tetap memperhatikan kepentingan semua pemangku kepentingan,” lanjut manajemen BBSI.
Namun, hingga berita ini dipublikasikan pada Kamis, 25 Desember 2025, BBSI belum memiliki jadwal waktu yang final dan mengikat karena kebijakan OJK tersebut belum resmi diterbitkan. Perusahaan berkomitmen untuk memberikan pengungkapan lebih lanjut kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) jika ada perkembangan signifikan terkait kebijakan, keputusan strategis, atau rencana tindakan korporasi material.
Sebagai informasi, penerima manfaat akhir dari PT Krom Bank Indonesia Tbk adalah Akshay Garg melalui PT Finaccel Teknologi Indonesia, dengan kepemilikan saham sebesar 75%. Finaccel juga dikenal sebagai perusahaan pemilik platform fintech Kredivo.






