Keuangan

Said Iqbal: “Kenaikan UMP DKI Jauh dari KHL,” KSPI Siapkan Gugatan ke PTUN dan Aksi Besar

Advertisement

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara tegas menolak ketetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 6,17% yang diumumkan Gubernur Pramono Anung pada Rabu (24/12/2025). Penolakan ini diikuti dengan rencana gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta aksi demonstrasi besar-besaran di Balai Kota dan Istana.

Kenaikan UMP DKI Jakarta ditetapkan menjadi Rp 5.729.876 per bulan, meningkat Rp 333.115 dari tahun sebelumnya, berdasarkan indeks alfa 0,75. Namun, Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan angka tersebut jauh di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang disepakati aliansi serikat buruh.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Menurut Iqbal, berdasarkan KHL yang disusun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), biaya hidup buruh di DKI Jakarta seharusnya mencapai Rp 5,89 juta. “Dengan indeks 0,75, upah minimumnya menjadi Rp 5,79 juta. Jadi kira-kira Rp 160.000 antara yang diminta oleh aliansi buruh Jakarta, ada selisih sekitar Rp 160.000. Itu alasan pertama. Seluruh aliansi serikat buruh bersepakat kenaikannya harus 100% KHL,” ungkap Iqbal dalam konferensi pers daring pada Rabu (24/12/2025).

Iqbal juga menyoroti bahwa UMP DKI Jakarta kini berada di bawah Kota Bekasi dan Karawang, dengan selisih sekitar Rp 200 ribu. Selain itu, tiga insentif yang disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai tidak akan mengakomodir kebutuhan buruh karena berlaku umum untuk seluruh masyarakat.

Advertisement

Menyikapi hal tersebut, aliansi buruh se-Jakarta, termasuk KSPI yang didukung oleh Partai Buruh, secara kompak menolak keputusan Gubernur DKI Jakarta. “Aliansi buruh se-Jakarta menolak, termasuk KSPI di dalamnya tentu didukung oleh Partai Buruh, menolak keputusan daripada Gubernur DKI Jakarta yang menaikan upah minimum yang menggunakan indeks tertentu 0,75,” tegasnya.

Sebagai bentuk penolakan, Iqbal mengonfirmasi bahwa aliansi buruh Jakarta akan melayangkan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain itu, aksi massa besar akan digelar di dua lokasi, yakni Balai Kota DKI Jakarta dan Istana Presiden, pada 29 Desember 2025 atau awal Januari 2026. “Secara hukum akan dilakukan gugatan ke PTUN karena ini kan keputusan administrasi negara. Secara gerakan akan ada aksi. Aksinya ada dua, ke Istana Presiden di Jakarta dan ke Balai Kota,” jelas dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara resmi mengumumkan kenaikan UMP menjadi Rp 5.729.876. Ia menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil kesepakatan setelah beberapa kali rapat di dewan pengupahan. “Hari ini kami akan sampaikan UMP Jakarta. Setelah rapat beberapa kali di dewan pengupahan, antara buruh dan pemerintah DKI Jakarta telah disepakati kenaikan UMP Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876,” kata Pramono di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Rabu (24/12/2025).

Advertisement
Mureks