Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyoroti kebijakan insentif yang digulirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Menurut Iqbal, insentif tersebut dinilai tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar buruh karena adanya pembatasan kuota. Kritik ini disampaikan Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 24 Desember 2025.
Insentif Pemprov DKI Jakarta dan Batasan Kuota
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan sejumlah program subsidi dan dukungan bagi pekerja serta pengusaha di Ibu Kota. Untuk pekerja, bantuan mencakup subsidi transportasi publik, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, hingga akses air minum melalui PAM JAYA. Sementara itu, bagi pengusaha, insentif yang diberikan meliputi kemudahan perizinan, perbaikan pelayanan, relaksasi, insentif perpajakan, serta akses pelatihan dan pemodalan bagi UMKM.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Namun, Said Iqbal mempertanyakan efektivitas insentif tersebut. Ia menyoroti adanya kuota maksimum dalam implementasinya, yang menurutnya tidak akan menjangkau seluruh pekerja di Jakarta.
“Itu ada kuotanya, karena itu terkait APBD. Kan sederhana saja, buruh di Jakarta ada berapa? Katakan buruh di Jakarta ada lebih dari 1 juta orang. Apakah kuota dalam APBD terhadap tiga insentif itu diberikan ke seluruh 1 juta orang itu? Kan tidak. Bisa jadi kuotanya hanya, dalam APBD, itu hanya untuk 200 ribu orang,” ungkap Iqbal.
Iqbal menegaskan bahwa insentif yang diberikan tidak sebanding dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh. Ia membandingkan data KHL dari dua lembaga berbeda.
- Berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS), KHL di DKI Jakarta mencapai Rp 15 juta per bulan.
- Sementara itu, survei KHL versi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan angka Rp 5,89 juta per bulan per orang.
“Tiga Insentif itu tidak memenuhi kebutuhan dasar yang diperhitungkan dalam upah minum. Itu untuk masyarakat umum,” jelas Iqbal, menekankan bahwa insentif tersebut lebih bersifat umum dan bukan solusi fundamental untuk kebutuhan buruh.
Perbandingan UMP DKI Jakarta dengan Daerah Lain
Selain insentif, Iqbal juga menyoroti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang dinilai masih tertinggal dibandingkan daerah penyangga seperti Kota Bekasi dan Karawang. UMP DKI Jakarta saat ini naik menjadi Rp 5,73 juta, sementara UMP Bekasi dan Karawang masing-masing sebesar Rp 5,95 juta, dengan selisih hingga Rp 200 ribu.
“Apakah benar kebutuhan hidup Jakarta lebih rendah dari kebutuhan hidup di Bekasi. Kan nggak masuk akal. Kebutuhan hidup di Jakarta lebih rendah dari Karawang. Ternyata menurut BPS Rp 15 juta di Jakarta. Kenapa Gubernur berdalih dibalik tiga insentif tersebut,” pungkas Iqbal, mempertanyakan logika di balik penetapan UMP DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya menyatakan bahwa keputusan kenaikan UMP dari Rp 5,39 juta menjadi Rp 5,72 juta ini disertai dengan pemberian subsidi untuk menjamin kenaikan upah minimum di atas inflasi daerah.
“Untuk menjamin kenaikan upah minimum di DKI Jakarta di atas inflasi daerah, maka pemerintah DKI Jakarta telah memutuskan untuk memberikan subsidi beberapa hal,” kata Pramono Anung dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).






