Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung telah memeriksa 27 pihak yang diduga menjadi penyebab utama bencana banjir bandang dan tanah longsor di wilayah Sumatera. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa puluhan pihak tersebut meliputi entitas korporasi dan perorangan yang aktivitas usahanya terindikasi kuat berkontribusi terhadap parahnya dampak bencana.
Laporan ini disampaikan Burhanuddin dalam acara penyerahan penyelamatan keuangan negara di Kantor Pusat Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (24/12/2025). Ia menjelaskan bahwa identifikasi awal Satgas PKH menemukan sejumlah besar entitas yang diduga terlibat.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
“Keterkaitan dengan bencana banjir bandang yang terjadi di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH telah melakukan identifikasi dengan temuan didapati sejumlah besar entitas korporasi dan perorangan terindikasi kontribusi terhadap bencana bandang. Satgas PKH telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang tersebar di 3 provinsi tersebut,” ungkap Burhanuddin.
Berdasarkan hasil klarifikasi Satgas PKH dan analisis Pusat Riset Interdisipliner ITB, ditemukan korelasi kuat bahwa bencana banjir besar di Sumatera bukan sekadar fenomena alam biasa. Temuan tersebut mengarah pada adanya alih fungsi lahan secara masif di daerah hulu sungai atau daerah aliran sungai (DAS).
Alih fungsi lahan ini, menurut Burhanuddin, memperparah kondisi curah hujan yang tinggi. Dampaknya adalah hilangnya tutupan vegetasi di hulu DAS, yang kemudian mengurangi daya serap tanah secara signifikan.
“Akhirnya aliran air permukaan meningkat tajam, hujan ekstrem dan banjir bandang akibat volume air meluap ke permukaan,” jelas Burhanuddin.
Menyikapi temuan ini, Satgas PKH merekomendasikan agar aparat hukum melanjutkan proses investigasi terhadap semua subjek hukum yang dicurigai berkontribusi pada parahnya dampak bencana. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penuntasan kasus secara efektif.
“Kita harus menyelamatkan langkah-langkah dari tumpang tindih pemeriksaan dan percepatan penuntasan kasus secara efektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Burhanuddin.






