Keuangan

Dedi Mulyadi: “Jalan Tengah Pekerja dan Dunia Usaha Jadi Pertimbangan Kenaikan UMP Jabar 2026”

Advertisement

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk tahun 2026 sebesar Rp 2.317.601. Angka ini menunjukkan kenaikan 5,7% dari UMP tahun sebelumnya. Penetapan ini diumumkan Dedi di Gedung Pakuan, Kota Bandung, pada Rabu (24/12/2025).

Selain UMP, Dedi Mulyadi juga mengumumkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar 0,9%. Ia menjelaskan, “Kenaikan untuk provinsi sudah ditetapkan sebesar 0,7%, sedangkan upah minimum sektoralnya 0,9%.”

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum dapat mengumumkan besaran pastinya. Hal ini karena Pemprov masih menunggu pengesahan Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa penentuan besaran UMP mempertimbangkan berbagai faktor. Faktor-faktor tersebut meliputi kepentingan dan kesejahteraan buruh, serta keberlangsungan dunia usaha.

Advertisement

Menurut Dedi, “Kita harus mengambil jalan tengah yang akomodatif terhadap kepentingan pekerja/buruh, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan ekonomi dan kepentingan dunia usaha yang harus berkembang.”

Dengan penetapan upah ini, Dedi berharap investasi dapat tersebar secara merata ke seluruh wilayah di Jawa Barat. Ia secara khusus menyoroti pentingnya penyebaran investasi ke kawasan-kawasan industri, agar tidak hanya terpusat di satu kabupaten saja di Jawa Barat.

Advertisement
Mureks