Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk tahun 2026. Penetapan UMP Jawa Barat kini berada di angka Rp 2.317.601, mengalami kenaikan sebesar 0,7% dari UMP tahun sebelumnya.
Tidak hanya UMP, Dedi Mulyadi juga mengumumkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar 0,9%. Pengumuman ini disampaikan Dedi dalam keterangan pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, pada Rabu (24/12/2025).
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
“Kenaikan untuk provinsi sudah ditetapkan sebesar 0,7%, sedangkan upah minimum sektoralnya 0,9%,” ujar Dedi, seperti dikutip dari detikJabar.
Mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Dedi menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengikuti usulan dari masing-masing daerah. “Untuk kabupaten/kota, kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan dari kabupaten/kota, baik upah minimum kabupaten/kotanya maupun upah minimum sektoralnya,” tambahnya.
Namun, Pemprov Jawa Barat belum dapat mengumumkan besaran UMK secara spesifik karena masih menunggu pengesahan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait hal tersebut.
Dedi lebih lanjut menjelaskan bahwa penetapan besaran UMP ini merupakan hasil pertimbangan matang dari berbagai faktor. Faktor-faktor tersebut mencakup kepentingan dan kesejahteraan pekerja/buruh, serta keberlangsungan dunia usaha dan kondisi ekonomi secara keseluruhan.
“Kita harus mengambil jalan tengah yang akomodatif terhadap kepentingan pekerja/buruh, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan ekonomi dan kepentingan dunia usaha yang harus berkembang,” tegas Dedi.
Dengan penetapan upah ini, Dedi Mulyadi berharap investasi dapat tersebar secara lebih merata di seluruh wilayah Jawa Barat, khususnya di kawasan-kawasan industri. Harapannya, investasi tidak hanya terpusat di satu kabupaten saja, melainkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah di Jawa Barat.






