Nasabah perbankan di Indonesia wajib memahami ketentuan saldo minimum tabungan yang ditetapkan oleh masing-masing bank. Saldo minimum ini merupakan dana yang harus mengendap di rekening dan tidak dapat ditarik, berfungsi sebagai penyangga untuk rekening yang jarang digunakan atau untuk menutupi biaya administrasi tertentu.
Besaran saldo minimum bervariasi antarbank dan bergantung pada jenis produk tabungan, segmentasi nasabah, serta tujuan penggunaan rekening, seperti untuk kebutuhan personal, bisnis, penggajian (payroll), maupun pelajar. Ketentuan ini berlaku per Desember 2025.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Jika saldo tabungan berada di bawah batas minimum yang ditentukan, nasabah berisiko dikenakan biaya tambahan atau pembatasan layanan. Oleh karena itu, penting bagi nasabah untuk mengetahui ketentuan terbaru agar pengelolaan keuangan tetap optimal.
Rincian Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN
Berikut adalah rincian saldo minimum tabungan yang berlaku di empat bank besar di Indonesia, yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN) per Desember 2025:
Bank Mandiri
- Tabungan Rupiah: Rp 100.000
- Tabungan NOW: Rp 25.000
- Tabungan Payroll: Rp 10.000
- TabunganKu: Rp 20.000
- Tabungan TKI: Rp 10.000
- Tabungan Mitra Usaha: Rp 1.000.000
- Tabungan SiMakmur: Bebas biaya
- Tabungan SimPel (Simpanan Pelajar): Rp 5.000
Bank BRI
- BRI Simpedes: Rp 25.000
- BritAma: Rp 50.000
- BritAma Bisnis/Pro/X: Rp 50.000
- BRI TabunganKu: Rp 20.000
- BRI Junio: Rp 20.000
- BRI SimPel: Rp 5.000
Bank BNI
- BNI Taplus: Rp 150.000
- BNI Taplus Bisnis: Rp 1.000.000
- BNI Taplus Pegawai: Sesuai PKS
- BNI Taplus Muda: Tanpa saldo mengendap
- BNI Pandai: Tanpa batasan saldo
- BNI SimPel: Rp 5.000
- BNI TabunganKu: Rp 20.000
Bank BTN
- BTN Batara: Rp 50.000
- BTN Batara Payroll: Rp 10.000
- BTN TabunganKu: Rp 20.000
- BTN SimPel: Rp 5.000






