Keuangan

UMK Jepara 2026 Ditetapkan Rp 2,75 Juta, Ini Daftar Lengkap UMK di Seluruh Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk seluruh wilayahnya, termasuk UMK Jepara 2026. Penetapan ini menjadi perhatian utama bagi para pekerja dan pelaku usaha di provinsi tersebut.

UMK Jepara untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.756.501. Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan sebesar Rp 146.277 dibandingkan dengan UMK tahun sebelumnya yang tercatat Rp 2.610.224. Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2026 juga mengalami peningkatan menjadi Rp 2.327.386,07, naik sekitar 7,28 persen dari UMP Jateng 2025 yang sebesar Rp 2.169.349.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Penetapan UMP dan UMK di Jawa Tengah ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam perhitungannya, Pemprov Jateng mempertimbangkan beberapa indikator ekonomi makro, yaitu inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.

Daftar Lengkap UMK Kabupaten/Kota di Jawa Tengah 2026

Berdasarkan informasi resmi dari Pemprov Jateng, berikut adalah rincian besaran UMK 2026 untuk seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah:

Kabupaten/KotaUMK 2026
JeparaRp 2.756.501
CilacapRp 2.773.184
BanyumasRp 2.474.598,99
PurbalinggaRp 2.474.721,94
BanjarnegaraRp 2.327.813,08
KebumenRp 2.400.000
PurworejoRp 2.401.961,91
WonosoboRp 2.455.038,01
Kabupaten MagelangRp 2.607.790
BoyolaliRp 2.537.949
KlatenRp 2.538.691
SukoharjoRp 2.500.000
WonogiriRp 2.335.126
KaranganyarRp 2.592.154,06
SragenRp 2.337.700
GroboganRp 2.399.186
BloraRp 2.345.695
RembangRp 2.386.305
PatiRp 2.485.000
KudusRp 2.818.585
Kabupaten DemakRp 3.122.805
Kabupaten SemarangRp 2.940.088
TemanggungRp 2.397.000
KendalRp 2.992.994
Kabupaten BatangRp 2.708.520
Kabupaten PekalonganRp 2.633.700
PemalangRp 2.433.254
Kabupaten TegalRp 2.484.162
BrebesRp 2.400.350,47
Kota MagelangRp 2.429.285
Kota Surakarta (Solo)Rp 2.570.000
Kota SalatigaRp 2.698.273,24
Kota SemarangRp 3.701.709
Kota PekalonganRp 2.700.926
Kota TegalRp 2.526.510

Penting untuk dicatat bahwa upah minimum yang berlaku secara resmi adalah UMK. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Aturan ini diwajibkan bagi perusahaan di Jepara untuk membayar upah pekerja sesuai UMK Jepara 2026, dan perusahaan di kabupaten/kota lain juga wajib menyesuaikan dengan UMK setempat.

Khusus bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran UMK ini wajib diterapkan. Sementara itu, bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan akan tetap mengikuti struktur dan skala upah yang didasarkan pada masa kerja, kompetensi, jabatan, dan kinerja masing-masing.

Dengan adanya penetapan ini, diharapkan UMK Jepara 2026 dan UMK di seluruh Jawa Tengah dapat berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan pekerja. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga iklim usaha tetap kondusif serta mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.

Mureks