Wajib pajak di Indonesia diimbau untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax pribadi. Langkah ini menjadi krusial mengingat sistem perpajakan baru, Coretax DJP, telah resmi beroperasi penuh sejak 1 Januari 2025. Platform terintegrasi ini hadir menggantikan DJP Online, menyatukan seluruh layanan perpajakan dalam satu aplikasi digital yang dapat diakses melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id atau pajak.go.id.
Mengapa Aktivasi Akun Coretax DJP Penting?
Aktivasi akun Coretax DJP berfungsi sebagai pintu masuk utama bagi wajib pajak untuk mengakses dan memanfaatkan seluruh layanan dalam sistem perpajakan terbaru ini. Meskipun wajib pajak mungkin telah memiliki akun DJP Online sebelumnya, aktivasi ulang tetap wajib dilakukan. Hal ini disebabkan Coretax menggunakan kredensial baru, termasuk pengaturan kata sandi dan sistem keamanan yang berbeda dari platform sebelumnya.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Perlu dicatat, mulai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menghentikan penggunaan DJP Online. Seluruh proses pelaporan SPT, baik oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha, kini harus dilakukan sepenuhnya melalui akun Coretax DJP. Dengan melakukan aktivasi akun Coretax sejak awal, wajib pajak dapat mengantisipasi potensi kendala teknis saat memasuki masa pelaporan SPT pada tahun 2026.
Kapan Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax?
Hingga Rabu, 31 Desember 2025, DJP belum menetapkan batas waktu resmi untuk aktivasi akun Coretax. Namun, aktivasi paling lambat harus dilakukan sebelum wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025. Dengan kata lain, jawabannya adalah sebelum periode pelaporan SPT dimulai. Semakin cepat wajib pajak melakukan aktivasi, semakin siap mereka beradaptasi dengan sistem administrasi perpajakan yang baru.
Panduan Aktivasi Akun Coretax Pribadi
Mengacu pada informasi resmi dari DJP, berikut adalah langkah-langkah cara aktivasi akun Coretax pribadi yang dapat dilakukan oleh wajib pajak pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
- Akses Situs Coretax DJP
Buka laman resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id, lalu pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” yang tersedia di halaman utama.
- Lengkapi Data Awal
Ikuti instruksi untuk melengkapi data awal yang diperlukan sesuai dengan informasi wajib pajak Anda.





