Keuangan

Menteri Keuangan Purbaya Pastikan Anggaran TKD Aceh Tak Dipangkas, Akan Tambah Rp 1,63 Triliun

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Aceh tidak akan dipangkas pada tahun 2026. Bahkan, pemerintah berencana menambah alokasi TKD sebesar Rp 1,63 triliun, menyusul dampak banjir besar yang melanda wilayah tersebut.

Keputusan ini disampaikan Purbaya dalam rapat koordinasi satuan tugas pemulihan bencana pada Selasa (30/12/2025). Ia menanggapi langsung permintaan dari kepala daerah agar anggaran Aceh tidak dikurangi.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

“Tadi Pak Bupati minta jangan dipotong. Ini saya tanya ke staf saya, rupanya memang harus minta izin dulu ke Pak Presiden,” ujar Purbaya.

Purbaya menjelaskan, usulan penambahan anggaran tersebut akan diajukan setelah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto. Tambahan TKD ini bertujuan untuk mengembalikan alokasi ke level Dana Alokasi Khusus (DAK) seperti pada tahun 2025.

Namun, realisasi penambahan anggaran ini tetap harus melalui mekanisme persetujuan dari Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Kalau disetujui presiden dan DPR, tambahannya sekitar Rp 1,633 triliun. Itu untuk Aceh dulu karena dampaknya paling parah,” kata Purbaya.

Menurut Purbaya, penambahan anggaran bagi daerah terdampak bencana tidak akan menjadi persoalan dari sisi fiskal. Ia menegaskan bahwa anggaran telah disiapkan, dengan catatan pengusulan harus dilakukan melalui satu pintu agar koordinasi lebih rapi dan efektif.

“Harusnya tidak ada masalah karena ini daerah bencana. Dari sisi anggaran kami sudah siapkan, tinggal kita rapikan supaya satu pintu dan tidak membingungkan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Transfer ke Daerah (TKD) adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan serta disalurkan kepada Daerah. Dana ini bertujuan untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan juga telah menyatakan akan mempermudah penyaluran TKD untuk wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebutkan bahwa TKD akan ditransfer tanpa syarat salur khusus.

Mureks