Berita

Supratman: Polri Penyidik Utama KUHAP Baru, Bentuk Criminal Justice System

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penempatan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik utama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru bertujuan untuk membentuk sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang terintegrasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, pada Senin (5/1/2026). Ia menyoroti perdebatan seputar peran Polri tersebut. “Banyak yang berpendapat bahwa kenapa Polri disebut sebagai penyidik utama, padahal di lembaga penuntutan, Jaksa itu cuma satu, penuntut. Pengadilan juga satu saja, Mahkamah Agung. Kok dipersoalkan penyidik yang jadi masalah?,” ujar Supratman, sebagaimana dicatat oleh tim redaksi Mureks.

Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Supratman menjelaskan, beberapa tindak pidana dalam KUHAP baru masih akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Oleh karena itu, koordinasi antara PPNS dan penyidik Polri menjadi krusial. “Dan karena itu sekali lagi, ini semata-mata kita lakukan untuk membentuk sebuah sistem criminal justice system kita,” tambahnya.

Senada dengan Supratman, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej turut memberikan klarifikasi. Eddy menegaskan bahwa penetapan Polri sebagai penyidik utama bukanlah kehendak pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), melainkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya mau ingatkan ya istilah Polri penyidik utama itu bukan maunya pemerintahan dan DPR, bukan, itu putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Eddy. Menurutnya, maksud dari penyidik utama adalah untuk menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik pegawai negeri sipil.

Eddy Hiariej lebih lanjut menjelaskan bahwa PPNS tetap memiliki kewenangan dalam menjalankan tugas penyidikan. Namun, kewenangan tersebut harus tetap di bawah koordinasi Polri sebagai koordinator dan pengawas (korwas), sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. “PPNS tetap punya kewenangan hanya saja harus berkoordinasi dengan Polri sebagai korwas, PPNS berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi,” pungkas Eddy.

Mureks