Berita

Said Iqbal: “Gubernur Jabar Ubah UMSK 19 Kabupaten/Kota, Buruh Tuntut Dikembalikan Sesuai Rekomendasi”

Massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar demonstrasi di Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Desember 2025. Aksi ini menyoroti keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa demonstrasi ini merupakan bentuk protes damai dan konstitusional. Ia menegaskan tuntutan utama para buruh adalah pengembalian nilai kenaikan UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat yang diduga telah diubah, dihilangkan, atau dikurangi oleh Gubernur.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

“Aksi ini adalah aksi damai dan konstitusional. Mereka menyuarakan satu hal saja, mengembalikan nilai kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota atau UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat yang diubah, dihilangkan, dikurangi oleh Gubernur Jawa Barat,” kata Said Iqbal kepada wartawan di lokasi demo.

Iqbal mendesak Gubernur Dedi Mulyadi untuk menetapkan besaran upah sesuai dengan rekomendasi yang telah diajukan oleh para Bupati dan Wali Kota setempat. Ia berharap protes massa buruh ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Jadi kita minta semua rekomendasi Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat di 19 kabupaten/kota itu dikembalikan nilainya, kenaikan UMSK 2026 sesuai dengan rekomendasi Bupati/Wali Kota setempat,” ujarnya.

Menurut Said Iqbal, tindakan Gubernur Jawa Barat tersebut dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Aturan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto itu, kata Iqbal, secara jelas menyatakan bahwa nilai UMSK yang telah direkomendasikan oleh Bupati/Wali Kota tidak dapat diubah oleh Gubernur.

“Nilai UMSK yang sudah direkomendasikan para Bupati/Wali Kota tidak boleh diubah oleh KDM,” sebutnya, merujuk pada inisial Gubernur Dedi Mulyadi.

Para buruh juga meminta pemerintah pusat untuk turun tangan dalam permasalahan ini. Mereka mendesak agar pemerintah pusat menekan Gubernur Dedi Mulyadi untuk menetapkan upah minimum di kabupaten/kota sesuai dengan rekomendasi awal dari kepala daerah.

Said Iqbal menegaskan bahwa aksi protes akan terus berlanjut hingga Gubernur Dedi Mulyadi mematuhi peraturan pemerintah dan mengembalikan nilai UMSK di 19 kabupaten/kota tanpa pengurangan atau penambahan sedikit pun. Selain itu, pihaknya juga tengah mempersiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai langkah hukum.

“Sampai kapan aksi itu? Sampai KDM mematuhi peraturan pemerintah. Kembalikan nilai UMSK di 19 kabupaten/kota. Tidak dikurangi sedikitpun, tidak ditambah sedikitpun. Cara lain, kami juga sedang mempersiapkan gugatan PTUN terhadap keputusan KDM ini,” pungkasnya.

Mureks