Selasa, 30 Desember 2025, Aliansi massa buruh menggelar unjuk rasa di sejumlah titik di Jakarta Pusat. Di tengah aksi tersebut, Polwan Polda Metro Jaya menunjukkan sisi humanis dengan membagikan roti dan air mineral kepada para demonstran.
Pendekatan Humanis Kepolisian
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, pengamanan unjuk rasa kali ini melibatkan 350 personel gabungan. Ia menegaskan, kehadiran Polri tidak hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga memberikan pelayanan humanis agar aksi berjalan tertib.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
“Dengan pendekatan humanis, kami berharap kegiatan unjuk rasa dapat berlangsung lancar, aman, dan tidak mengganggu ketertiban umum,” ujar Kombes Susatyo dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
Senada, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto turut mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan darurat call center 110 jika membutuhkan bantuan kepolisian.
“Layanan 110 siaga 24 jam dan dapat dimanfaatkan masyarakat bila membutuhkan bantuan atau melihat potensi gangguan kamtibmas,” tuturnya.
Tuntutan Buruh Terkait UMSK Jawa Barat
Massa yang berunjuk rasa berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa aksi ini merupakan protes terhadap perubahan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat.
“Aksi ini adalah aksi damai dan konstitusional. Mereka menyuarakan satu hal saja, mengembalikan nilai kenaikan upah minimum sektoral kabupaten/kota atau UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat yang diubah, dihilangkan, dikurangi oleh Gubernur Jawa Barat,” kata Said Iqbal kepada wartawan, Selasa (30/12).
Said Iqbal mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk menetapkan upah sesuai rekomendasi dari bupati dan wali kota setempat. Ia berharap protes massa buruh ini dapat segera ditindaklanjuti.
“Jadi kita minta semua rekomendasi bupati/wali kota se-Jawa Barat di 19 kabupaten/kota itu dikembalikan nilainya, kenaikan UMSK 2026 sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota setempat,” ujarnya.
Menurut Said Iqbal, Gubernur Jawa Barat telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam aturan tersebut, UMSK tidak dapat diubah oleh Gubernur.
“Nilai UMSK yang sudah direkomendasikan para bupati/wali kota tidak boleh diubah oleh KDM,” sebutnya.
Oleh karena itu, Said Iqbal meminta pemerintah pusat untuk turun tangan dan mendesak Gubernur Dedi Mulyadi agar menetapkan upah minimum di kabupaten/kota sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota.






