Berita

Dosen UNM Tersangka Pelecehan Seksual Ditangkap di Makassar Usai Buron

Oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), Khaeruddin (34), yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswanya, berhasil ditangkap polisi. Khaeruddin sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri saat proses hukum berjalan.

Penangkapan Khaeruddin dilakukan di Jalan Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Makassar, pada Senin (29/12/2025). Polisi juga menyita satu unit telepon seluler milik tersangka sebagai barang bukti dalam penangkapan tersebut.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

“Penangkapan DPO Khaeruddin terkait dugaan tindakan pidana kekerasan seksual,” ujar Kasubdit 3 TPPO Polda Sulsel Ipda Dhanni Mopilie, seperti dilansir detikSulsel, Selasa (30/12/2025).

Dhanni menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi pada Mei 2024. Tersangka diduga melancarkan aksinya di sebuah perumahan di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Khaeruddin dijerat dengan Pasal 6 huruf c subs Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 64 KUHPidana.

Sebelumnya, oknum pendidik asal Kabupaten Bone ini ditetapkan sebagai buron setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Tersangka menghilang tepat saat akan dilakukan pelimpahan tahap kedua ke pihak kejaksaan.

Mureks