Keuangan

RUPSLB Adhi Karya (ADHI) Resmi Tunjuk Moeharmein Zein Chaniago sebagai Direktur Utama Gantikan Entus Asnawi Mukhson

Advertisement

PT Adhi Karya Tbk (ADHI) melakukan perombakan jajaran direksi dan komisaris melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Selasa, 16 Desember 2025. Dalam rapat tersebut, Moeharmein Zein Chaniago resmi diangkat sebagai Direktur Utama Perseroan, menggantikan Entus Asnawi Mukhson.

Sekretaris Perusahaan Adhi Karya, Rozi Sparta, menjelaskan keputusan penting ini dalam keterangan resminya yang dikutip pada Rabu, 17 Desember 2025. “RUPSLB memberhentikan dengan hormat Entus Asnawi Mukhson sebagai Direktur Utama Perseroan dan menyetujui untuk mengangkat Moeharmein Zein Chaniago sebagai Direktur Utama Perseroan,” ujar Rozi.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Dewan Komisaris dan Direksi ADHI menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan dukungan Entus Asnawi Mukhson selama menjabat. Rozi Sparta menambahkan, “Seluruh keputusan yang diambil dalam RUPSLB tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan tata kelola Adhi Karya tetap selaras dengan perubahan regulasi serta mendukung kelancaran eksekusi strategi bisnis ke depan.”

Selain pergantian pucuk pimpinan, RUPSLB juga menyetujui pengangkatan Amelia Tetriana sebagai Komisaris baru. Dengan demikian, jumlah komisaris perseroan kini bertambah menjadi enam orang dari sebelumnya lima orang.

Susunan Lengkap Pengurus Baru Adhi Karya

Berikut adalah susunan lengkap Dewan Komisaris dan Direksi PT Adhi Karya Tbk setelah RUPSLB:

Advertisement

Dewan Komisaris

  • Dody Usodo Hargosuseno, sebagai Komisaris Utama
  • R. Erwin M. Singajuru, sebagai Komisaris Independen
  • Bob Arthur Lombogia, sebagai Komisaris
  • Rustam Sofyan Sirait, sebagai Komisaris Independen
  • Elan Suherlan, sebagai Komisaris Independen
  • Amelia Tetriana, sebagai Komisaris

Jajaran Direksi

  • Moeharmein Z.C, sebagai Direktur Utama
  • Ki Syahgolang Permata, sebagai Direktur Human Capital dan Legal
  • Bani Iqbal, sebagai Direktur Keuangan
  • Yan Arianto, sebagai Direktur Manajemen Risiko dan Kesisteman
  • Alloysius Suko Widigdo, sebagai Direktur Operasi I
  • Harimawan, sebagai Direktur Operasi II
  • Vera Kirana, sebagai Direktur Operasi III

Agenda Lain yang Disetujui

RUPSLB juga menyetujui beberapa agenda penting lainnya. Salah satunya adalah Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025.

Penyesuaian tersebut mencakup pengelolaan operasional BUMN oleh Holding Operasional sesuai ketentuan Pasal 3AK ayat (2) UU BUMN, serta perubahan ketentuan Anggaran Dasar lainnya dalam rangka penyesuaian dengan UU BUMN dan peraturan yang berlaku. Selain itu, RUPSLB juga menyetujui perubahan tempat kedudukan Perseroan dari Jakarta Selatan ke Jakarta Timur.

Agenda terakhir yang disepakati pemegang saham adalah Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) 2026, termasuk dengan perubahannya. Hal ini sejalan dengan ketentuan pada Pasal 15G ayat (3) sampai dengan ayat (5) UU BUMN.

Advertisement