Berita

Ridwan Kamil Wajib Nafkahi Zahra Minimal Rp 20 Juta per Bulan Pasca Putusan Cerai dari Atalia

Bandung, Mureks – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, resmi bercerai dengan istrinya, Atalia Praratya. Keputusan ini diikuti dengan kewajiban Ridwan Kamil untuk menafkahi putri mereka, Camillia Laetitia Azzahra atau Zahra, minimal sebesar Rp 20 juta setiap bulannya.

Perceraian pasangan ini diputus secara e-court oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Bandung pada Kamis, 8 Januari 2026. Dalam proses persidangan, majelis hakim telah berupaya memediasi keduanya, namun Ridwan Kamil dan Atalia tetap sepakat untuk mengakhiri biduk rumah tangga mereka.

Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

“Penggugat dan tergugat telah membuat Surat Kesepakatan Perdamaian Sebagian tertanggal 19 Desember 2025 yang pokok kesepakatannya tertulis pada Pasal 3,” demikian bunyi amar putusan yang diperoleh tim redaksi Mureks dari detikJabar.

Salah satu poin krusial dalam kesepakatan tersebut adalah mengenai nafkah anak. Majelis hakim dalam putusannya menjelaskan, “Bahwa para pihak sepakat, jika terjadi perceraian, maka tergugat (Ridwan Kamil) sanggup menanggung nafkah anak (Zahra) minimal sebesar Rp 20 juta per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya sampai anak tersebut mandiri.”

Zahra, yang saat ini sedang menempuh pendidikan di Inggris, memilih untuk tinggal bersama Atalia pasca-perceraian orang tuanya.

Selain nafkah anak, putusan tersebut juga menyebutkan pemberian “tanda mata” dari Ridwan Kamil kepada mantan istrinya. “Tergugat akan memberikan tanda mata kepada penggugat (Atalia) berupa seperangkat alat salat dan mushaf Al-Qur’an terjemahan,” imbuh putusan itu.

Mureks