Pemeriksaan dr Richard Lee sebagai tersangka di Polda Metro Jaya berlangsung hingga tengah malam, Rabu (7/1/2026) hingga Kamis (8/1/2026) dini hari. Dokter sekaligus selebgram tersebut dicecar sebanyak 73 pertanyaan oleh penyidik sebelum pemeriksaan dihentikan.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa pemeriksaan dihentikan pada pukul 00.00 WIB. Sedianya, Richard Lee akan menjawab 83 poin pertanyaan, namun terhenti di pertanyaan ke-73.
Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id
“Tadi berdasarkan keputusan dari penyidik, pada pukul 00.00 WIB, penyidik memutuskan bahwa pemeriksaan dihentikan saat ini di pertanyaan 73 tadi,” ujar AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Penghentian pemeriksaan tersebut bukan tanpa alasan. Richard Lee mengaku kurang enak badan menjelang pukul 22.00 WIB, sehingga pihak pendamping atau penasihat hukumnya meminta agar pemeriksaan dihentikan sementara.
“Kemudian penyidik sudah menanyakan 73 pertanyaan dari 85 pertanyaan, 73 pertanyaan dari 83 pertanyaan, kenapa dihentikan di situ? Karena pada pukul 22.00 untuk saudara dengan inisial RL pada saat mendekati pukul 22.00 merasa kurang enak badan,” jelas Reonald.
Reonald menambahkan, 10 pertanyaan sisanya akan dilanjutkan pada pekan depan. Jadwal pasti pemeriksaan lanjutan akan ditentukan kemudian hari.
“Merasa kurang enak badan dan dari pihak pendamping atau penasehat hukumnya meminta untuk menghentikan pemeriksaan, menghentikan dulu pemeriksaan untuk melakukan istirahat,” imbuhnya. “Dan nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85 yang akan dijadwalkan minggu depan, ya, atau nanti akan dijadwalkan di kemudian hari.”
Richard Lee Ditetapkan sebagai Tersangka
Mureks mencatat bahwa Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak.
Richard Lee dilaporkan oleh Dokter Detektif (Doktif) pada 2 Desember 2024, dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka terhadap Richard Lee dilakukan pada 15 Desember 2025.
“Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada Saudara RL,” kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1).
Sebelumnya, Richard Lee juga sudah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 23 Desember 2025, namun ia meminta penjadwalan ulang. Ia kemudian hadir memenuhi panggilan kedua pada 7 Januari 2026.
“Menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7,” tutur Reonald.
Saling Lapor Berujung Tersangka
Kasus ini bermula dari perseteruan antara dr Richard Lee dengan dr Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif). Keduanya saling lapor ke polisi dan kini sama-sama menyandang status tersangka.
Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025, dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh dr Richard Lee. Laporan Richard Lee terhadap Doktif tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Maret 2025.
“Penanganan perkara atas nama dr Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, dilansir Antara, Kamis (25/12/2025).
Dalam kasus yang dilaporkan Richard Lee, poin utama keberatannya adalah tuduhan mengenai izin praktik. Doktif disebut menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya. Untuk menguatkan pembuktian perkara ini, polisi telah memeriksa sebanyak 22 saksi.
Setelah Doktif, giliran dr Richard Lee yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, melengkapi daftar panjang perseteruan hukum antara keduanya.
Referensi penulisan: news.detik.com






