Berita

KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Ade Kunang, Wakil Ketua DPRD Bekasi Turut Diselidiki

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK). Penyelidikan kini merambah pada dugaan aliran uang kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha (ADN).

“Termasuk soal aliran-aliran uang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026), seperti dilansir Antara. Menurut Mureks, pernyataan ini menegaskan fokus KPK pada penelusuran jejak dana korupsi.

Baca artikel informatif lainnya di Mureks melalui laman mureks.co.id.

Selain itu, Budi Prasetyo juga mengungkapkan bahwa KPK tengah mendalami sejauh mana pengetahuan Aria Dwi Nugraha terkait proyek-proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025. Operasi tersebut merupakan OTT kesepuluh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025, dengan mengamankan sepuluh orang di Kabupaten Bekasi.

Sehari setelahnya, pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan bahwa delapan dari sepuluh orang yang ditangkap telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Di antara mereka adalah Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

Pada tanggal yang sama, tim redaksi Mureks mencatat bahwa KPK juga mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Puncak penyelidikan awal terjadi pada 20 Desember 2025, ketika KPK secara resmi menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).

KPK menjelaskan bahwa Ade Kuswara dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan diduga sebagai pemberi suap dalam kasus korupsi tersebut.

Mureks