Nasional

KPK Periksa Eks Kajari Kabupaten Bekasi Terkait Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara. Dalam upaya pengembangan penyidikan, KPK memanggil dan memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap Eddy Sumarman dilakukan pada Jumat (9/1) di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur. Selain Eddy, KPK juga memeriksa Kasi Pidsus Kejari Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, serta Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi, Rizki Putradinata.

Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan secara bersamaan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas Kejagung). “Permintaan keterangan kepada para saksi dilakukan di Pusdiklat Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur, karena dilakukan pemeriksaan bersama dengan Jamwas Kejagung,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (9/1).

Budi menambahkan, para saksi dicecar mengenai pengetahuan mereka terkait perkara-perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang diduga melibatkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap ijon proyek tersebut. Hingga berita ini diturunkan, Eddy Sumarman belum memberikan komentar terkait pemeriksaannya.

Kronologi Kasus Suap Bupati Bekasi

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (18/12) lalu. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara sebagai tersangka. Tidak hanya Ade, ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, HM Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan, turut dijerat sebagai tersangka.

Catatan Mureks menunjukkan, kasus ini berawal setelah Ade Kuswara terpilih menjadi Bupati Bekasi. Ia kemudian menjalin komunikasi dengan Sarjan, seorang pihak swasta yang dikenal sebagai penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dari komunikasi tersebut, Ade Kuswara diduga rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan.

Permintaan ijon ini dilakukan melalui perantara HM Kunang dan pihak lainnya. Praktik permintaan ijon paket proyek ini berlangsung selama satu tahun terakhir, terhitung sejak Desember 2024 hingga Desember 2025. Total ijon yang diduga diberikan Sarjan kepada Ade dan ayahnya mencapai angka fantastis, yakni Rp 9,5 miliar.

Selain aliran dana dari Sarjan, Ade Kuswara juga diduga menerima penerimaan lain sepanjang tahun 2025 dari sejumlah pihak. Total penerimaan tambahan ini mencapai Rp 4,7 miliar. Ade Kuswara sendiri telah menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kabupaten Bekasi atas kasus yang menjeratnya.

Mureks