Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi menetapkan nakhoda dan satu anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal Putri Sakinah. Insiden nahas ini terjadi di Selat Pulau Padar, kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
Penetapan status tersangka ini diputuskan setelah gelar perkara yang dilaksanakan di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat pada Kamis, 8 Januari 2026. Gelar perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, yang tercatat sejak 30 Desember 2025.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Kabidhumas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra mengonfirmasi keputusan tersebut. “Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, dan fungsi pengawasan internal, disepakati penetapan dua tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah,” ujar Kombes Henry Novika Chandra, seperti dilansir detikBali, Jumat (9/1/2026).
Dua individu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah nakhoda kapal berinisial L dan ABK bagian mesin (KKM/BAS) berinisial M. Keduanya diduga memiliki peran dalam terjadinya kecelakaan laut yang menelan korban jiwa, termasuk anak dari pelatih Valencia.
Menurut Mureks, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal. Hal ini mencakup keterangan saksi, ahli, serta berbagai alat bukti yang telah dikumpulkan. Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, juncto Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun.






