Nasional

Mengupas Konsep Negara Kesejahteraan: Dari Landasan UUD 1945 hingga Tantangan Implementasi

Konsep negara kesejahteraan yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan fondasi krusial bagi pembangunan kesejahteraan sosial di Indonesia. Gagasan ini secara tegas menyoroti peran aktif negara dalam menjamin pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Melalui serangkaian aturan dan kebijakan, pemerintah diharapkan mampu menciptakan kehidupan yang lebih layak dan adil bagi seluruh rakyat.

Definisi dan Tujuan Negara Kesejahteraan dalam Konstitusi

Negara kesejahteraan dalam konteks UUD 1945 merujuk pada model negara yang memprioritaskan tanggung jawab terhadap kesejahteraan warganya. Mengutip artikel Indonesia dalam Menjawab Konsep Negara Welfare State dan Tantangannya oleh Venatius Hadiyono, “konsep negara kesejahteraan (welfare state) adalah gagasan bahwa negara bertanggung jawab atas warga negaranya, yaitu dengan jalan sejahterakan rakyatnya melalui pelayanan, bantuan, perlindungan dan pencegahan masalah-masalah sosial.”

Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Sistem negara kesejahteraan ini menempatkan pemerintah sebagai penyedia langsung perlindungan sosial, sekaligus penjamin pemerataan akses terhadap layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan. Tujuan utamanya adalah memastikan setiap warga negara memperoleh hak dasar yang layak, serta menciptakan kondisi sosial yang adil dan merata.

Landasan Konstitusional dan Implementasinya

UUD 1945 memuat prinsip-prinsip fundamental yang menjadi dasar negara kesejahteraan, berfungsi sebagai pijakan legal bagi pemerintah untuk menjalankan fungsi sosialnya secara komprehensif. Konstitusi ini menekankan keadilan sosial dan perlindungan hak warga negara, yang tercermin dalam berbagai pasal.

Salah satu landasan ekonomi utama dari welfare state Indonesia adalah Pasal 33 UUD 1945. Pasal ini mengamanatkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Catatan Mureks menunjukkan, amanat ini mendasari regulasi pengelolaan kekayaan alam, termasuk kewajiban penempatan devisa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, guna memastikan hasil bumi Indonesia benar-benar kembali untuk membiayai kesejahteraan rakyat.

Implementasi konsep ini direalisasikan melalui sistem jaminan sosial yang terintegrasi. Berdasarkan amanat Pasal 34 UUD 1945, pemerintah membentuk lembaga penjamin sosial untuk memastikan tidak ada warga negara yang terhambat akses kesehatannya karena kendala biaya. Penguatan cadangan devisa dari sektor ekspor sumber daya alam (SDA) menjadi kunci untuk menjamin keberlanjutan skema subsidi dan jaminan sosial ini dalam jangka panjang.

Dalam ringkasan Mureks, beberapa kebijakan yang mencerminkan konsep negara kesejahteraan di Indonesia antara lain:

  • Program Keluarga Harapan (PKH): Bantuan tunai bersyarat bagi keluarga miskin.
  • Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): Bantuan pangan dalam bentuk non-tunai.
  • Kartu Indonesia Sehat (KIS): Jaminan akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

Ketiga program tersebut bertujuan membantu masyarakat rentan agar memiliki akses terhadap layanan dasar yang memadai.

Tantangan dan Upaya Mewujudkan Kesejahteraan

Meskipun landasan konsep negara kesejahteraan dalam UUD 1945 sudah jelas, pelaksanaannya masih menghadapi beragam hambatan. Beberapa kendala utama meliputi keterbatasan anggaran, birokrasi yang rumit, serta ketimpangan akses di berbagai daerah. Faktor-faktor ini seringkali memperlambat upaya pemerintah dalam menyalurkan bantuan dan layanan secara merata.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan reformasi birokrasi dan penguatan sistem pendataan agar bantuan dapat tepat sasaran. Upaya ini krusial untuk memastikan bahwa cita-cita kesejahteraan yang diamanatkan konstitusi dapat benar-benar tercapai di seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Mureks