Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan imbauannya kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Nyumarno (NYO), agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Panggilan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (9/1/2026), menyatakan pentingnya kehadiran Nyumarno. “Kami mengimbau untuk penjadwalan pemeriksaan berikutnya agar bisa memenuhi panggilan penyidik,” ujar Budi, dilansir dari Antara.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Menurut Budi, kehadiran Nyumarno sangat dibutuhkan untuk melengkapi bukti-bukti awal yang telah dikumpulkan oleh lembaga antirasuah tersebut. “Tentu KPK mengimbau kepada setiap pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan agar kooperatif, sehingga proses penyidikan juga bisa berjalan dengan efektif,” tambahnya.
Kronologi Penanganan Kasus Korupsi Bupati Bekasi
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025. OTT kesepuluh sepanjang tahun 2025 ini berhasil mengamankan sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sehari setelahnya, pada 19 Desember 2025, KPK membawa delapan dari sepuluh orang yang ditangkap ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal yang sama, Mureks mencatat bahwa KPK juga mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Puncak dari serangkaian penyelidikan awal adalah penetapan tersangka pada 20 Desember 2025. KPK secara resmi mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima suap, sementara Sarjan diduga sebagai pemberi suap.






