Berita

Rais Aam PBNU Beberkan Proses Panjang dan Sah Pencopotan Gus Yahya dari Jabatan Ketua Umum

Advertisement

Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Miftachul Akhyar angkat bicara perihal pencopotan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU. Miftachul menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil dari proses kelembagaan yang sah, bukan tindakan sepihak.

“Perlu ditegaskan bahwa Keputusan Rapat Pleno PBNU pada Hari Selasa, tanggal 9 Desember 2025, bukanlah tindakan sepihak individu, melainkan proses kelembagaan yang bergerak melalui tahapan dan forum resmi organisasi, sesuai ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku,” ujar Miftachul dalam keterangan persnya pada Selasa (23/12/2025).

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Kronologi Proses Pemberhentian Gus Yahya

Miftachul merinci alur tahapan yang mengarah pada pemberhentian Gus Yahya. Proses ini dimulai dengan rapat harian Syuriyah PBNU pada 6 Juni 2025 di Pondok Pesantren Miftachussunnah, Surabaya. Rapat serupa kembali digelar pada 17 Juni 2025 di Gedung PBNU, Jakarta.

Dalam rapat-rapat tersebut, Syuriyah PBNU memberikan saran dan keputusan yang kemudian diabaikan oleh Gus Yahya. Hal ini terkait dengan pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU). Miftachul menyebut Gus Yahya memaksakan agar AKN NU tetap berjalan sesuai jadwal yang telah dirancang oleh Center for Shared Civilizational Values (CSCV).

Menanggapi situasi tersebut, Rais Aam PBNU kemudian mengeluarkan surat instruksi pada 25 Agustus 2025. Surat tersebut berisi perintah penghentian atau penangguhan pelaksanaan AKN NU serta Nota Kesepahaman antara PBNU dengan CSCV.

Sebelum keputusan pemberhentian, Miftachul juga mengungkapkan telah melakukan dua kali pertemuan dengan Gus Yahya. Pertemuan pertama berlangsung pada 13 November 2025, disusul pertemuan kedua pada 17 November 2025. Pertemuan kedua ini berlangsung lebih singkat dari yang dijadwalkan.

“Dalam pertemuan kedua ini, KH Yahya Cholil Staquf meminta undur diri lebih awal dari waktu yang disediakan oleh Rais Aam,” jelas Miftachul.

Advertisement

Rapat Harian Syuriyah PBNU kembali diselenggarakan pada 20 November 2025. Hasil dari rapat ini adalah keputusan untuk memberhentikan Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU. Keputusan ini kemudian ditindaklanjuti dalam Rapat Pleno PBNU yang digelar pada 9 Desember 2025.

Rapat pleno tersebut dihadiri oleh 118 peserta dari total 214 undangan yang seharusnya hadir. Dengan suara bulat, rapat pleno memutuskan untuk menerima dan menyetujui pemberhentian KH. Yahya Cholil Staquf. Selain itu, rapat juga menetapkan Dr. (H.C.) KH. Zulfa Mustofa sebagai Pejabat Ketua Umum PBNU hingga pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama pada Tahun 2026.

“(Rapat pleno PBNU) dihadiri oleh 118 peserta dari total 214 undangan (peserta yang seharusnya) dan dengan suara bulat memutuskan: menerima dan menyetujui pemberhentian KH. Yahya Cholil Staquf dari Jabatan Ketum PBNU sebagaimana diputuskan dalam Rapat Harian Syuriyah PBNU pada Hari Kamis, tanggal 20 November 2025; dan menetapkan Dr. (H.C.) KH. Zulfa Mustofa sebagai Pejabat Ketua Umum PBNU sampai dengan pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama pada Tahun 2026,” papar Miftachul.

Tanggapan Absensi di Musyawarah Kubro Lirboyo

Miftachul juga memberikan penjelasan terkait ketidakhadirannya dalam musyawarah kubro di Lirboyo. Ia menyatakan bahwa aspek legalitas dan konstitusionalitas forum menjadi alasan utama absennya dari pertemuan tersebut.

Meskipun demikian, Miftachul memastikan telah menerima dua utusan panitia musyawarah kubro Lirboyo pada Senin (22/12/2025). Kedua utusan tersebut menyampaikan harapan agar tidak terjadi kebuntuan komunikasi. Miftachul menegaskan Syuriyah PBNU siap mendengarkan setiap masukan dan saran dari semua pihak.

“Syuriyah PBNU akan mengagendakan penyampaian penjelasan secara langsung kepada Mustasyar PBNU mengenai latar belakang, tahapan, prosedur, dan substansi keputusan Rapat Pleno PBNU yang akan diselenggarakan dalam waktu segera,” pungkas Miftachul.

Advertisement
Mureks