Berita

Pemerintah Kabupaten Jember Serahkan 8.344 SK PPPK Paruh Waktu, Pastikan Komitmen Pengabdian Daerah

Advertisement

Pemerintah Kabupaten Jember secara resmi menyerahkan 8.344 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada ribuan tenaga non-ASN. Penyerahan ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status bagi para pengabdi daerah yang telah lama berkarya.

Acara penyerahan SK tersebut berlangsung di Jember Sport Garden (JSG) pada Selasa, 23 Desember 2025. Kegiatan ini mengusung tema ‘Menguatkan Pengabdian untuk Jember Baru, Jember Maju’ dan merupakan bagian dari upaya Pemkab Jember menuntaskan penataan tenaga non-ASN secara bertahap dan berkeadilan.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Bupati Jember, Gus Fawait, menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu ini dilakukan sebagai komitmen pemerintah daerah, meskipun dihadapkan pada tantangan keterbatasan fiskal. Keterbatasan tersebut muncul akibat berkurangnya transfer anggaran dari pemerintah pusat.

“Alhamdulillah, hari ini kami Pemerintah Kabupaten Jember berkomitmen untuk mengangkat seluruh yang terdata dalam PPPK paruh waktu. Tentu ada konsekuensi anggaran, tetapi ini adalah komitmen yang harus kami jalankan,” ujar Gus Fawait dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Gus Fawait, kebijakan ini tidak semata-mata mempertimbangkan aspek administrasi kepegawaian, melainkan juga nilai kemanusiaan serta pengabdian panjang para tenaga non-ASN yang telah bertahun-tahun melayani masyarakat. “Yang paling utama adalah persoalan kemanusiaan. Mereka sudah mengabdi begitu lama dan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah atas dedikasi tersebut,” tambahnya.

Selain memberikan kepastian status, Pemerintah Kabupaten Jember juga terus memperjuangkan masa depan para PPPK paruh waktu agar memiliki peluang untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Upaya ini ditempuh melalui koordinasi dan komunikasi intensif dengan pemerintah pusat, dengan tetap memperhatikan regulasi serta kemampuan anggaran daerah. Gus Fawait memastikan bahwa belanja pegawai Kabupaten Jember masih berada dalam batas aman sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Advertisement

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Widarto, menyampaikan apresiasi atas penyerahan ribuan SK PPPK paruh waktu ini. Ia menilai, pencapaian ini merupakan hasil sinergi kuat antara pihak eksekutif dan legislatif di Jember.

“Sejak awal DPRD berkomitmen memperjuangkan teman-teman non-ASN agar bisa masuk PPPK maupun PPPK paruh waktu. Perjuangan ini tidak mudah karena sempat terkendala payung hukum,” jelas Widarto.

Widarto menambahkan, terbitnya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 menjadi dasar hukum penting yang memungkinkan tenaga non-ASN kategori R3 dan R4 diakomodasi sebagai PPPK paruh waktu. Dengan adanya regulasi tersebut, penataan non-ASN di Kabupaten Jember dapat dilaksanakan secara bertahap dan berkeadilan.

Ia berharap, para penerima SK dapat meningkatkan profesionalisme dan semangat pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, aparatur negara sejatinya adalah pelayan publik yang harus bekerja dengan integritas, tanggung jawab, dan kepekaan sosial demi mendukung terwujudnya Jember Baru dan Jember Maju.

Advertisement
Mureks