Aktivis lingkungan terkemuka, Greta Thunberg, ditangkap oleh Kepolisian Kota London pada Selasa (23/12/2025) saat mengikuti demonstrasi di ibu kota Inggris. Penangkapan ini terkait aksi dukungan terhadap sejumlah tahanan Palestina yang sedang melakukan mogok makan.
Kelompok advokasi Prisoners for Palestine mengonfirmasi penangkapan tersebut. Dalam sebuah pernyataan yang dilansir AFP, mereka menyatakan, “Greta Thunberg ditangkap berdasarkan Undang-Undang Terorisme di demonstrasi penguncian tahanan untuk Palestina.”
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Kepolisian Kota London menambahkan bahwa mereka telah menahan tiga orang atas dugaan perusakan di sebuah gedung di kawasan keuangan kota. Insiden ini terjadi setelah palu dan cat merah digunakan untuk merusak bangunan di lokasi demonstrasi.
Saat aksi berlangsung, Greta Thunberg terlihat memegang papan bertuliskan ‘Saya mendukung tahanan Aksi Palestina. Saya menentang genosida’. Polisi menjelaskan lebih lanjut mengenai penangkapan tersebut.
“Seorang pria dan seorang wanita telah ditangkap karena dicurigai melakukan perusakan. Mereka menempelkan diri di dekat lokasi kejadian dan petugas khusus sedang berupaya membebaskan mereka dan membawa mereka ke tahanan polisi,” demikian pernyataan kepolisian.
Pihak berwenang juga menambahkan, “Beberapa saat kemudian, seorang wanita berusia 22 tahun juga datang ke tempat kejadian. Ia telah ditangkap karena menampilkan sebuah barang yang mendukung organisasi terlarang (Palestine Action) yang bertentangan dengan Pasal 13 Undang-Undang Terorisme 2000.”
Pemerintah Inggris diketahui telah melarang organisasi Palestine Action pada Juli lalu. Larangan ini menyusul insiden di mana para aktivis membobol pangkalan angkatan udara dan menyebabkan kerugian senilai sekitar USD 9,3 juta. Beberapa dari delapan tahanan yang kini mogok makan telah didakwa atas insiden tersebut.
Para tahanan, yang berusia antara 20 hingga 31 tahun, menghadapi persidangan terkait pembobolan atau perusakan kriminal yang dilakukan oleh Palestine Action. Mereka memulai mogok makan sebagai bentuk protes terhadap perlakuan yang mereka terima dan menuntut pembebasan dengan jaminan.
Dua dari pengunjuk rasa memulai mogok makan mereka pada awal November, sementara yang lain bergabung pada minggu-minggu berikutnya. Larangan pemerintah Inggris terhadap Palestine Action menjadikan keanggotaan atau dukungan terhadap kelompok tersebut sebagai pelanggaran pidana serius, dengan ancaman hukuman hingga 14 tahun penjara.
Kebijakan ini telah mengakibatkan setidaknya 2.300 penangkapan demonstran. Menurut Kepolisian Metropolitan London pada akhir November, 254 dari lebih dari 2.000 orang yang ditangkap telah didakwa dengan pelanggaran yang lebih ringan, dengan hukuman hingga enam bulan penjara.






