Keuangan

Purbaya Yudhi Sadewa: “Gue Bingung, Itu Salah Sistem atau Ininya” Terkait Aktivasi Coretax

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti kendala yang dihadapi wajib pajak saat mengaktivasi akun Coretax secara mandiri. Ia mengakui bahwa proses aktivasi mandiri tersebut cukup rumit.

“Ada beberapa orang yang ngomel ke saya, dua orang yang ngomel dalam dua hari ini. Lu bisa masuk nggak? Itu kayaknya complicated ya caranya ini ya. Nanti saya nilai deh, saya lihat lagi,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Namun, Purbaya menambahkan bahwa aktivasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak mengalami kendala. “Tapi sistemnya sih, kalau ada di kantor Pajak sama orang pajak pasti selesai,” jelasnya.

Ia bahkan secara terus terang menyatakan kebingungannya terkait akar masalah kerumitan ini. “Agak susah. Makanya gue bingung itu salah sistem atau ininya,” sambung Purbaya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Purbaya meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membuat petunjuk yang lebih jelas serta menyediakan pelatihan bagi wajib pajak. Hal ini diharapkan dapat mempermudah proses aktivasi akun Coretax secara mandiri.

“Sepertinya mesti dibuat petunjuk yang jelas supaya orang gampang masukinnya tuh. Karena kalau di tempat-tempat di kantor-kantor pajak kan berdatang tuh banyak, KPP pajak itu dibantu masuk semua tuh cepat,” kata Purbaya.

Purbaya juga menginformasikan bahwa pengelolaan sistem Coretax secara resmi telah berada di bawah penanganan langsung Kementerian Keuangan sejak pertengahan Desember 2025.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengimbau wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun Coretax. Imbauan ini penting mengingat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025 akan dilakukan melalui sistem administrasi perpajakan tersebut mulai tahun depan.

Akibat imbauan tersebut, kunjungan masyarakat ke kantor pajak untuk aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) mengalami peningkatan signifikan.

DJP Beri Penjelasan dan Batas Waktu

Menyikapi peningkatan kunjungan dan potensi penumpukan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mengeluarkan surat pengumuman PENG-54/PJ.09/2025 pada 29 Desember 2025. Surat ini berisi penjelasan mengenai batas waktu aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE.

Berikut adalah empat poin penting dari penjelasan DJP:

  • Pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE wajib pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax. Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan.
  • Wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah pada tautan tutorial resmi yang tersedia melalui situs web https://pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP (@DitjenPajakRI), serta pohon tautan khusus aktivasi Coretax pada https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.
  • Bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis terkait perubahan data sehingga memerlukan pendampingan atau asistensi di kantor pajak, diimbau untuk mengatur waktu kedatangan secara lebih bijak agar pelayanan dapat berjalan lancar dan antrean dapat terkelola dengan baik.
  • Seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya (gratis). Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.
Mureks