Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengakui sistem Coretax yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengalami gangguan dan belum sepenuhnya berjalan lancar. Ia menyebut, keluhan terkait kesulitan akses dan penggunaan sistem perpajakan baru tersebut masih terus diterima dari berbagai pihak.
Purbaya mengungkapkan, dalam dua hari terakhir, ia menerima keluhan langsung dari pengguna yang tidak bisa masuk ke sistem Coretax. Ia menilai permasalahan ini kemungkinan besar bukan hanya terletak pada pengguna, melainkan pada sistem dan prosedur yang dinilai terlalu rumit.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
“Jadi kemungkinan besar ya prosedurnya agak complicated. Atau ada kurang apa, emailnya gantinya rumit. Nanti saya akan cek lagi ke orang pajak tempat baiknya itu,” kata Purbaya dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan pada Rabu (31/12/2025).
Menyikapi hal tersebut, Purbaya meminta DJP yang diketuai oleh Bimo Wijayanto untuk memperkuat pendampingan serta menyiapkan petunjuk teknis yang lebih sederhana. Tujuannya agar wajib pajak lebih mudah mengoperasikan sistem tersebut.
Ia mencontohkan, di kantor pelayanan pajak (KPP), proses penggunaan Coretax relatif lebih cepat karena pengguna dibantu langsung oleh petugas. Hal ini menunjukkan bahwa sistem sebetulnya bisa dijalankan, namun masih membutuhkan penyederhanaan alur dan edukasi yang lebih masif bagi pengguna di luar KPP.
Terkait pengembang sistem, Purbaya menyatakan Coretax sudah tidak lagi dikelola oleh LG. Serah terima sistem kepada pemerintah telah dilakukan pada pertengahan Desember 2025. Meski demikian, pihak pengembang masih memberikan jaminan dukungan hingga Maret 2026. Namun, Purbaya menilai jaminan tersebut tidak terlalu krusial, mengingat persoalan utama justru ada pada optimalisasi sistem yang sudah ada.
Jumlah Aktivasi Akun Coretax
Berdasarkan data terbaru dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, hingga 31 Desember 2025 pukul 16.20 WIB, jumlah aktivasi akun wajib pajak telah mencapai 11.034.775 akun.
- Aktivasi didominasi oleh wajib pajak orang pribadi sebanyak 10.131.253 akun.
- Diikuti wajib pajak badan sebanyak 814.932 akun.
- Serta instansi pemerintah sebanyak 88.369 akun.
Selain itu, Rosmauli juga mengungkapkan bahwa terdapat 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah melakukan registrasi hingga akhir Desember 2025.






